PADANG _ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat telah menerima berkas kasus dugaan penggelapan perkara jual beli mobil yang menjerat Oknum Ibu Bhayangkari Polres Pariaman DF dan Warga Sipil YN, dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar, atas laporan Owner Aciak Auto Body Padang Winda Heka Sari.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Mustaqpirin baru-baru ini kepada awak media.
“Benar tadi Saya di WA Jaksa Pidum berkas sudah diterima tim Pidum. Saat ini masih diteliti oleh Jaksa Pidum. Nanti tahap 2 Kita akan kabari,” kata Mustaqpirin.
Ketika diminta komentar belum ditahannya DF yang merupakan oknum istri Perwira Polres Kota Pariaman, Mustaqpirin menolak berkomentar karena belum wewenang Kejaksaan.
” Jangan dulu, karena kewenangan masih di penyidik (Polda Sumbar- red). Nanti saja kalau kewenangannya sudah di Kejaksaan,” ujar Mustaqpirin menegaskan.
Terpisah, Kuasa Hukum perlapor Winda Heka Sari, Peri Eka Putra mendesak aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan tidak tebang pilih dalam penanganan perkara ini.
” Hukum harus tegak lurus, Jadikan hukum panglima tertinggi. Dan jangan takut ada intervensi, walaupun ini melibatkan oknum istri perwira aktif Polri. Jadi Kami berharap kepada penegak hukum tegakkanlah supremasi hukum demi keadilan,” kata Peri.
Peri menilai, saat ini kliennya belum merasakan penuh, rasa keadilan tersebut. Pasalnya masih ada satu tersangka DF belum ditahan. Sementara satu tersangka lainnya sudah ditahan.
Padahal dari fakta yang sudah dibeberkan kepada penyidik, maupun saat konfrontasi kedua belah pihak yang ditengahi Wadir Reskrimum Polda Sumbar, DF ini diduga kuat menjadi pemeran utamanya.
” Jangan sampai anggapan masyarakat hukum itu tumpul keatas dan tajam ke bawah. Dari fakta-fakta yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) maupun konfrontir dengan tersangka semua bukti maupun keterangan mengarah jelas ke DF. Jadi apa alasan lagi DF tidak ditahan, apakah karena DF istri perwira Polri sehingga penyidik ragu untuk menahannya,” ucapnya mempertanyakan.
Seperti berita sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumbar Subdit 1 menetapkan oknum istri perwira Polres Kota Pariaman ( DF) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan perkara jual beli mobil atas laporan Owner Aciak Auto Body Padang Winda Heka Sari yang dirugikan ratusan juta oleh oknum Ibu Bhayangkari tersebut.
Diketahui, DF dan YN panggilan AK dijerat Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar dalam pasal 378 dan pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KHUP atas perkara penipuan dan penggelapan dalam jual beli mobil.
Sementara itu, terpisah dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan laporan tersebut.
” Masalah penahanan itu adalah kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan yg berlaku. Untuk informasi lebih lanjut Saya tanya dulu sama Ditreskrimum,” tutup Kombes Dwi. (kld)