-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kejari Bengkalis Musnahkan 113 Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 29 Mei 2024, Mei 29, 2024 WIB Last Updated 2024-05-29T13:13:56Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    BENGKALIS  _. Rabu( 29-05-2024) Kejaksaan Negeri Bengkalis  musnahkan 113 barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.113 barang bukti dimaksud, yakni shabu 338,90 gram, ganja 380,01 gram dan pil ekstasi 226 butir/139,3 gram.


    Dan juga barang bukti perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) 16 perkara, barang bukti Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) 22 pekara.


    Tambah lagi barang bukti perkara perdagangan ada 4 perkara, terdiri dari 217 kardus rokok, 101 kotak makanan, 160 kes minuman, 21 kotak pakaian, 64 bal tas dan 150 karung sepatu.Rabu 29 Mei 2024  di Jalan Bengkalis tepatnya di belakang kedai Kopi Citra Bengkalis.


    H.Bagus Santoso Wakil Bupati Bengkalis yang juga hadir di kesempatan itu memberikan apresiasi, bangga dan sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh Kejari Bengkalis hari ini.


    “Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, pasti kami menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk kinerja dari Kejaksaan Negeri Bengkalis bersama stakeholder terkait sesuai dengan amanat undang-undang. Ungkap nya Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah dalam sambutan nya mengatakan, dengan memusnahkan barang bukti tersebut, dapat memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal dan akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.


    "Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bengkalis, di mana hukum berlaku adil dan setiap orang dapat hidup dengan damai dan tenteram,"tutur Zainur.


    Selanjut nya Zainur menjelaskan bahwa pemusnahan Barang Bukti kali ini terdiri dari 113 perkara yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung pada bulan Januari tahun 2024 sampai pada bulan Mei Tahun 2024.


    Dalam penglihatan media ini di lapangan  hadir pada acara pemusnahan itu, Dandim 0303/Bengkalis diwakili Pasi Intel Kodim 0303/Bengkalis Lettu Inf Agus Dani, Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Kalapas ll A Bengkalis Muhammad Lukman, Panitera Pengadilan Agama Bengkalis Wira Utama.


    Kemudian  kasat Narkoba polres bengkalis Hasan Basri ,Kasat Pol PP Bengkalis diwakili Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Bengkalis     Fahrizal, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bengkalis Sufandi, Kadis Dagprin Bengkalis Zulpan, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bengkalis Anuar, Kepala Bidang Pengendalian Operasional, Sarana  Prasarana dan Penyelamatan Pemadam Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran Bengkalis Syamsul Rizal.

    (Ardes)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini