PEKANBARU _ Bantuan hukum dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sangat dirasakan oleh masyarakat kurang mampu yang tersandung kasus hukum.
Pasalnya bantuan yang diberikan lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sangat membantu masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum.
"Alhamdulillah kami dari LBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada Pemprov Riau, khususya Biro Hukum yang telah mengalokasikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat yang kurang mampu," ucap Ketua LBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis, Jon Hendri SH MH, Sabtu (18/5/2024).
Jon Hendri mengatakan, jika pihaknya hampir setiap tahun mendapatkan bantuan dari Pemprov Riau untuk membantu masyarakat yang tidak mampu.
"Tahun 2024 ini saja penyerapan yang sudah kami lakukan setidaknya ada 7 berkas yang sudah masuk dan dialokasikan. Dimana perkara yang kami tangani untuk membantu masyarakat berkat bantuan dari Biro Hukum Setdaprov Riau, diantaranya ada perkara bantuan hukum terhadap anak yang berhadap dengan hukum, perceraian, penyalahgunaan narkotika, Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik," katanya.
"Alhamdulilah hasil yang diharapkan sangat membantu mereka masyarakat kurang mampu yang sangat membutuhkan bantuan hukum. Tentu kami berharap kedepannya agar anggaran tersebut ditambah hal ini mengingat jumlah permintaan bantuan hukum yang semakin meningkat dari masyarakat yang sangat membutuhkan dalam hal litigasi," tambahnya.
Selain itu, lanjut Jon Hendri, pihaknya juga berharap kedepan Pemprov Riau untuk mengalokasikan khusus untuk anggaran bantuan hukum untuk perkara non litigasi, misalnya anggaran penyuluhan hukum.
"Karena masih banyak masyarakat kita khususnya Bengkalis membutuhkan penyuluhan hukum, sebab masih banyak yang tidak tahu tentang hukum. Bahkan karena ketidaktahuan mereka sehingga mereka dipidana. Contohnya ada orang menjual rokok ternyata rokok itu curian, akhirnya karena ketidaktahuan sehingga mereka dipidana sebagai penadah," terangnya.
"Contoh lainnya, misalnya kasus penjualan satwa belangkas. Ini masyarakat tidak tahu bahwa satwa itu dilindungi bahkan dirumah masyarakat satwa jenis ini dijadikan hiasanya. Namun akibat ketidaktahuan mereka tentunya kita sebagai pemberi bantuan hukum memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar setidaknya informasi itu sampai, sehingga kami dari LBH berharap menjadi perhatian Pemprov Riau khususnya Biro Hukum Setdaprov Riau," tukasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi mengatakan, terkait program bantuan hukum masyarakat kurang mampu, Pemprov Riau secara periodik melakukan monitoring bersama Panitia Pengawas Daerah Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Riau.
"Sejauh ini progres pemenuhan bantuan hukum yang diberikan rekan-rekan organisasi bantuan hukum yang tersebar di 12 kabupaten kota sudah berjalan sesuai yang diharapkan.Tentu kita Pemprov Riau mengapresiasi, karena banyak masyarakat kurang mampu yang terbantu," kata Yan Dharmadi, Sabtu (18/5/2024).
Ditanya terkait bantuan hukum non litigasi, Yan Dharmadi menyebut, jika pihaknya akan mengoptimalkan program yang non litigasi tersebut. Sebab masyarakat di desa-desa perlu pemenuhan penyuluhan hukum dan hak-hak hukum mereka.
"Sekali lagi kami Pemprov Riau hadir sepenuhnya atas pemenuhan-pemenuhan hak hukum masyarakat Riau, dan kami berpesan kepada rekan-rekan LBH tetap semangat dalam bekerja dalam membantu masyarakat kita yang kurang mampu," pesannya.(Ardes)