JAKARTA _. Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) guna meningkatkan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia yang berlangsung di Novotel Jakarta Mangga Dua Square pada Selasa hingga Rabu, 21 s.d. 22 Mei 2024.
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam sambutanya menjelaskan mengenai urgensi pengukuran IPKD bagi pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas. Adapun pengukuran IPKD dilakukan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, pelaksanaan, penyerapan anggaran, dan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) satu tahun sebelum tahun berjalan.
"IPKD ini menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah. Melalui IPKD kita dapat memetakan kelemahan dan kekuatan dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat dilakukan perbaikan yang berkelanjutan," ungkap Yusharto.
Yusharto mengungkapkan, partisipasi Pemda dalam penginputan data IPKD pada tahun 2023 mengalami kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dirinya berharap pada tahun 2024 partisipasi Pemda dapat terus meningkat. Terlebih, pada tahun 2024 akan ada 4 Daerah Otonom Baru (DOB) yang akan turut berkontribusi dalam pengukuran IPKD. DOB tersebut meliputi Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
"Harapan kami, nantinya ada 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota yang akan berpartisipasi pada pengukuran IPKD tahun 2024. Pada pengukuran tahun ini juga akan akan penambahan fitur pada Dimensi 2 dan Dimensi 6," tambahnya.
Untuk itu, Yusharto menambahkan, penyelenggaraan Bimtek IPKD dimaksudkan agar tim yang menangani IPKD Provinsi dapat lebih memahami teknis penginputan dan pengukuran IPKD; meningkatkan koordinasi dan kerja sama yang baik dari pusat ke daerah maupun antar daerah; terselenggaranya pengukuran IPKD 2024 yang sesuai harapan; dan output pengukuran IPKD sebagai bahan perumusan kebijakan pusat dan daerah.
"Penginputan data IPKD secara teknis akan dijabarkan oleh tim (teknis IPKD), untuk itu kami harap Bapak/Ibu dapat menyimaknya dengan baik, sehingga dapat memperoleh pengetahuan yang lebih luas terkait pengelolaan keuangan daerah," pungkasnya.
Puspen Kemendagri