TANAH DATAR _. Kamis (2/05/24), Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 2 (dua) orang pemuda di Kecamatan Sungayang. Kedua nya diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan melakukan pembongkaran pada sebuah heler di Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar.
Aksi kedua terduga pelaku tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024. Keduanya berhasil mencuri 1 (satu) Unit Timbangan Digital yang berada di dalam heler tersebut.
Identitas kedua pemuda tersebut berinisial RF (27) dan PJ (18). Kedua nya merupakan warga Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar.
Pengungkapan terhadap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K.
Melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Kapolres menyampaikan "Benar pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 di sebuah Heler Kecamatan Sungayang " Ujar Iptu Ary Andre Jr, S.H., M.H. selaku Kasat Reskrim Polres Tanah Datar.
“Hasil dari pengungkapan ini, Kami berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial RF (27) dan PJ (18). Kedua nya merupakan warga Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar" tambah nya.
Selanjutnya, Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar masih melakukan pencarian terhadap nenerapa barang bukti hasil pencurian.
Pada saat ini, untuk kedua terduga pelaku tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Boy)