-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Aspidsus Kejati Sumbar Bidik Perusahaan Sawit PT IMF, Diduga Beroperasi Secara Ilegal di Solsel dalam Pusaran Penyalahgunaan Hutan Negara 650 Hektar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 29 Mei 2024, Mei 29, 2024 WIB Last Updated 2024-05-29T06:03:03Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PADANG _ Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) ternyata bukan hanya gencar periksa kasus dugaan penyalahgunaan hutan negara menanam sawit seluas 650 hektar di daerah tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan dugaan Bupati Solok Selatan Khairunas


    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, mengungkapkan pihaknya juga sedang lakukan penyelidikan kasus PT Inti Melia Felindo (IMF) juga di Solok Selatan.


    "PT IMF merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan izin konsesi hutan seluas ± 4.617. hektar di Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Izin PT IMF telah dicabut melalui SK Menteri LHK Nomor : SK.01/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/I/2022 tentang Pencabutan Konsesi Kawasan Hutan, tanggal 5 Januari 2022 lalu", kata Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman kepada Wartawan, Selasa (28/5/2024).


    Kata Hadiman, meskipun izinnya dicabut, PT IMF diduga terus beroperasi dan mengirimkan hasil produksi sawit sebanyak 700 hingga 800 ton per bulan, yang kemudian dijual ke perusahaan sawit di Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi. 


    " Terungkap pula bahwa perusahaan sawit di Muaro Bungo diduga memiliki afiliasi dengan perusahaan milik Bupati Solok Selatan Khairunas, yang lahan sawitnya berdampingan dengan PT IMF," ungkap Hadiman merupakan Kajari Terbaik Se-Indonesia tahun 2021 pada saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Provinsi Riau 


    Pria yang juga pernah dinobatkan Kejari terbaik  no 1 se Provinsi Riau  ini menyebut, sejak izin dicabut tentu PT IMF dianggap beroperasi secara ilegal maka negara telah dirugikan dengan tidak adanya pajak yang masuk ke kas negara maupun daerah serta berdampak juga pada perekonomian negara maupun daerah. 


    Dalam mengungkap kasus ini, Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Solok Selatan, Nurhayati, Kepala DPMPTSP Kabupaten Solok Selatan, Yolly Hirlandes. Kemudian Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Sayogo Utomo, dan Kepala KPHL Hulu Batang Hari, Hasan


    " Penyelidik Pidsus Kejati Sumbar juga akan minta keterangan dari Pemilik Manfaat PT IMF, Lia Laurent Lioe, Direktur Utama PT IMF, Rasmiaty AS, dan Komisaris PT IMF, H. Bakrial pada tanggal 30 Mei 2024, 31 Mei 2024, dan 3 Juni 2024 secara berturut-turut, kemudian Jaksa Penyelidik juga akan memanggil Bupati Solok Selatan Khairunas serta pihak-pihak yang terkait, " pungkas Eks Kajari Kota Mojokerto Jawa Timur ini.(kld)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini