-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tim Penyidik Melakukan Penggeledahan dan Penyitaan Terhadap Beberapa Smelter dan Alat Berat dalam Perkara Komoditas Timah

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 21 April 2024, April 21, 2024 WIB Last Updated 2024-04-21T06:42:18Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Jakarta _ Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


    Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta alat berat dengan rincian sebagai berikut:

    Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2.

    Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.

    Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.

    Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.

    51 (lima puluh satu) unit excavator.

    3 (tiga) unit bulldozer.

    Adapun serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. (K.3.3.1)


    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Dr.KETUT SUMEDANA. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan Hp. 081272507936

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini