-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tiga Orang Anak Dibawah Umur Diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar Di Kecamatan Sungai Tarab

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 27 April 2024, April 27, 2024 WIB Last Updated 2024-04-27T10:23:39Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    TANAH DATAR _ Kamis (25/04), Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 3 (tiga) orang anak laki-laki yang masih dibawah umur di Kecamatan Sungai Tarab. Ketiga nya diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) R2 yang terjadi pada hari Senin, tanggal tanggal 22 April 2024 di Kecamatan Lima Kaum.


    Identitas ketiga anak laki-laki tersebut berinisial RH (15), RM (15) dan RS (14). Ketiga terduga pelaku anak tersebut masih berstatus sebagai pelajar.


    Pengungkapan terhadap kasus Tindak Pidana Curanmor R2 ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K.


    Melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Kapolres menyampaikan "Benar pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus Tindak Pidana Curanmor R2 yang terjadi pada hari Senin tanggal tanggal 22 April 2024 di Kecamatan Lima Kaum" Ujar Iptu Ary Andre Jr, S.H., M.H. selaku Kasat Reskrim Polres Tanah Datar.


    Hasil dari pengungkapan ini, Kami berhasil mengamankan 3 (tiga) orang anak laki-laki yang masih dibawah umur berinisial RH (15), RM (15) dan RS (14). Ketiga nya merupakan masih berstatus sebagai pelajar" tambah nya.


    Selanjutnya, Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor yang menjadi Barang Bukti pada kasus Tindak Pidana Curanmor R2 ini.


    "Dari ketiga terduga pelaku, Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor" ujar Iptu Andre.


    Pada saat ini, untuk ketiga terduga pelaku anak tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


    Terhadap ke Tiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.(Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini