-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan (DPO) Penangkap Ikan Ilegal Atas Nama Terpidana PALLETTUI, HARMANK, dan SANUSI

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 18 April 2024, April 18, 2024 WIB Last Updated 2024-04-18T14:13:11Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Makassar _ Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak. 

    Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

    Nama : Pallettui alias Lattu

    Tempat lahir : Bone

    Usia/tanggal lahir : 46 Tahun/1 Juli 1977

    Jenis kelamin : Laki-laki

    Kewarganegaraan : Indonesia

    Agama : Islam

    Pekerjaan : Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Airin Jaya

    Tempat Tinggal : Tippulue RT 01/RW 02 Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan

    Putusan MA : Nomor 1929/Pid.Sus/2019 tanggal 28 Agustus 2019 atas nama Palettui

    Nama : Harmank alias Emmank

    Tempat lahir : Tippulue

    Usia/tanggal lahir : 40 Tahun/29 Maret 1984

    Jenis kelamin : Laki-laki

    Kewarganegaraan : Indonesia

    Agama : Islam

    Pekerjaan : Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Bunga Mawar 53

    Tempat Tinggal : Welalange RT 01/RW 03, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan

    Putusan MA : 1925/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 atas nama Harmank

    Nama : Sanusi

    Tempat lahir : Tippulue

    Usia/tanggal lahir : 46 Tahun/1 Juli 1977

    Jenis kelamin : Laki-laki

    Kewarganegaraan : Indonesia

    Agama : Islam

    Pekerjaan : Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Halifa

    Tempat Tinggal : Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan

    Putusan MA : Nomor 1926 K/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 atas nama Sanusi


    Adapun kasus posisinya menyatakan ketiga Terpidana sebagaimana identitas di atas melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). 


    Atas perbuatan tersebut ketiga Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.


    Berdasarkan pantauan Tim Tabur, Ketiga DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 09.23 WITA. DPO terpantau di rumah makan di Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap DPO atas nama;

    Sanusi

    Harmank alias Emmank

    Palletui alias Lattu

    Saat diamankan, ketiga Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak.


    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)


    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.     Dr. KETUT SUMEDANA. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan Hp. 081272507936

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini