-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kemendagri Sampaikan Enam Hal Penting pada Musrenbang RPJPD Kota Tanjungpinang 2025-2045

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 23 April 2024, April 23, 2024 WIB Last Updated 2024-04-23T14:52:59Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Jakarta _. Plh. Direktur PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Suprayitno mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah menjadi narasumber pada Musrenbang RPJPD Kota Tanjungpinang tahun 2025-2045, Senin (22/4/2024) melalui video conference. 


    Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang serta dihadiri oleh Kepala Barenlitbang Provinsi Kepulauan Riau, Forkopimda Pimpinan Daerah, Tenaga Ahli LP2SP, akademisi, dan tokoh masyarakat.


    Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang pada sambutannya menyampaikan bahwa Musrenbang adalah salah satu tahapan dalam penyusunan RPJPD. Kota Tanjungpinang dalam pembangunan yang dilakukan harus menjaga kekuatan ciri khasnya, yaitu budaya melayu yang kental di Kota Tanjungpinang. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang juga menyampaikan bahwa visi yang ditentukan oleh Kota Tanjungpinang didukung dengan lima pilar misi.


    Pada kesempatan itu, Suprayitno mengatakan bahwa pembangunan daerah yang dilakukan oleh pemerintah adalah untuk melaksanakan beberapa tujuan yang termuat dalam pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.


    Selain itu, Suprayitno menyampaikan terdapat enam hal penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan RPJPD kali ini, Dikarenakan dokumen RPJPD bukanlah milik pemerintah tetapi menjadi milik masyarakat Indonesia. 


    “Yang paling penting dalam perumusan RPJPD adalah bagaimana keterlibatan publik; memikirkan bagaimana keterlibatan pendanaan non APBN; sinkronisasi antara RPJPD kota dengan RPJPD provinsi; konvergensi pembangunan; sinergi antarpemerintahan dan juga strategy based dalam penyusunan dokumen RPJPD ini,” ujar Suprayitno.


    Tujuan pelaksanaan Musrenbang RPJPD Kota Tanjungpinang untuk menyepakati permasalahan dan isu pembangunan daerah jangka panjang; menyepakati visi dan misi jangka panjang daerah; menyepakati arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah; menyepakati sasaran pokok jangka panjang daerah; penyelarasan visi dan misi jangka panjang kota dengan provinsi dan menyepakati usulan-usulan dari musrenbang RPJPD.


    Keluaran dari Musrenbang RPJPD Kota Tanjungpinang yaitu Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan Murenbang RPJPD serta dijadikan sebagai bahan penyempurnaan rancangan RPJPD menjadi rancangan akhir RPJPD..(red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini