Bali _ Bertempat di Merusaka Hotel, Nusa Dua, Bali, Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan sambutan pada kegiatan “Pertemuan Konsultasi ke-2 Untuk Membentuk Badan/Entitas Para Jaksa ASEAN”.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa sekitar satu tahun sejak pertemuan konsultasi pertama yang diselenggarakan di Lam Thaen, House Bang Saen, Chonburi, Thailand menghasilkan poin penting pertemuan yaitu perlunya memperkuat kerja sama di antara para Jaksa se-ASEAN.
“Hal tersebut sebagai bentuk optimalisasi terhadap peran yang dilakukan Jaksa ASEAN dalam mencegah dan menekan kejahatan transnasional yang terorganisir, serta mendorong para Jaksa ASEAN untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait kegiatan Kejaksaan guna memperkuat jaringan Kejaksaan ASEAN,” ujar Jaksa Agung.
Adapun pada pertemuan konsultasi Jaksa ASEAN di Bang Saen telah mencapai suatu kesepakatan “Bang Saen Initiative 2023”. Kesepakatan tersebut pada pokoknya membuka peluang untuk menjajaki terbentuknya entitas atau sebuah Badan bagi para Jaksa se-ASEAN beserta format organisasi dan fungsinya sebagai wadah dalam peningkatan kerja sama meliputi sarana berbagi informasi serta pengetahuan terkait penegakan hukum guna menjaga supremasi hukum di kawasan ASEAN.
Menurut Jaksa Agung, urgensi untuk membentuk wadah kerja sama antar institusi Kejaksaan di kawasan ASEAN sangat diperlukan karena dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi, kejahatan lintas batas kini semakin kompleks dan sulit untuk ditangani oleh satu negara saja.
“Dengan terbentuknya entitas Kejaksaan se-ASEAN diharapkan dapat membantu dalam penegakan hukum lintas batas, termasuk dalam mengatasi kejahatan transnasional seperti perdagangan manusia, narkotika, pencucian uang, korupsi dan kejahatan lainnya,” imbuh Jaksa Agung.
Jaksa Agung berharap dengan adanya entitas atau badan Para Jaksa se-ASEAN dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergi antar lembaga Kejaksaan se-ASEAN dalam rangka membangun sistem penegakan hukum yang kuat dan efektif.
Selain itu dengan keberadaan entitas tersebut, diharapkan juga dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi para Jaksa dalam menangani berbagai kasus yang memerlukan kerja sama lintas negara, kebutuhan memperoleh akses informasi, serta memperluas jejaring lembaga Kejaksaan di negara kawasan ASEAN.
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung mengajak para Jaksa ASEAN/peserta forum untuk berkomitmen bersama menjadikan forum Pertemuan Konsultasi ke-2 Jaksa se-ASEAN di Bali sebagai langkah penguatan sinergi dan koordinasi bersama.
“Mari kita serukan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan bahwa upaya penegakan hukum tidak boleh dikalahkan dengan sekat-sekat perbedaan sistem hukum dan yurisdiksi, mengingat globalisasi saat ini telah memberikan dorongan terhadap transformasi kejahatan yang semula sektoral menjadi multi-sektoral,” imbuh Jaksa Agung.
Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung atas nama pribadi dan selaku Pimpinan Kejaksaan RI menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Indonesia untuk menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan kegiatan forum konsultasi ini.
“Semoga forum pertemuan konsultasi antara Jaksa se-ASEAN dapat mewujudkan terbentuknya Badan atau Entitas khusus bagi Jaksa se-ASEAN, agar ke depan entitas ini dapat menjadi wadah pertukaran ide, gagasan, ilmu, dan pengalaman yang dapat mengoptimalkan profesionalitas Jaksa ASEAN dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Hal itu dalam rangka mendorong supremasi hukum dan keamanan regional di kawasan ASEAN,” pungkas Jaksa Agung.
Kegiatan Pertemuan Konsultasi ke-2 Untuk Membentuk Badan/Entitas Para Jaksa ASEAN di Bali turut dihadiri oleh Jaksa Agung Filipina Yang Mulia Tuan Benedicto Malcotento, Wakil Jaksa Agung Thailand Yang Mulia Tuan Jumphon Phansumrit, Kepala Badan Pemulihan Aset sekaligus Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia, Jaksa Agung Muda Intelijen, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Para Ketua dan Anggota Delegasi Jaksa Agung dari Malaysia, Singapura, Brunei, Thailand, Filipina, Kamboja, Laos, Vietnam dan Myanmar, Para Observer dari Negara Jepang, Luxemburg, Amerika Serikat, Denmark, UNODC, dan para undangan yang hadir. (K.3.3.1)
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Dr.KETUT SUMEDANA Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan Hp. 081272507936