-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    WAKAPOLRI KOMJEN POL AGUS ANDRIANTO ; WARTAWAN TIDAK BISA DIJERAT DENGAN UU ITE

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 18 Maret 2024, Maret 18, 2024 WIB Last Updated 2024-03-18T11:41:27Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Jakarta, - Wakapolri Komjen Pol Agus Adrianto menegaskan wartawan tidak bisa di proses dengan UU ITE Dengan adanya Kesepakatan baru antara Polri dan Dewan Pers Wartawan tidak bisa dijerat dengan UU ITE, Komjen Pol Agus Adrianto mengingatkan seluruh pihak bahwah produk jurnalis yang sah,dari perusahaan pers yang legal, tidak dapat dibawah ke ranah Pidana      


    Waka Polri juga menjelaskan maka produk tersebut tidak dapat di jerat undang-undang no 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi Elektronik atau ITE " untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal yang benar (berita) wartawannya juga tidak boleh di proses Kalau memang berita itu benar bukan fitnah" Kata Waka Polri Kamis ( 8-2-2024)


    Waka Polri Komjen pol Agus Adrianto mengatakan hal ini merupakan bagiandari kesepakatan Antara Polri dan Dewa pers kesepakatan yang di perbarui ini wajib di patuhi oleh Kepolisian , Waka polri juga menyampaikan kesepakatan ini juga melindungi Pemberi.(red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini