Tanah Datar_ Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.
Untuk terduga pelaku berinisial AG (39), pekerjaan Tani merupakan warga Kecamatan Tanjung Baru. Terduga pelaku AG berhasil diamankan oleh Tim pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 bertempat di dalam rumah miliknya di Kec. Tanjung Baru Kab. Tanah Datar.
Penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K.
Melalui Kasat Res Narkoba, Kapolres menyampaikan "Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan Satu orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu. Terduga pelaku berinisial AG berhasil kami amankan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 bertempat di dalam rumah miliknya di Kec. Tanjung Baru Kab. Tanah Datar" ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., M.H.
“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Tanjung Baru" tambah AKP Desneri. Setelahnya kami lansung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di dalam rumah miliknya di Kecamatan Tanjung Baru.
Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku. Selain itu, Tim juga berhasil menemukan 1 (satu) set alat hisab narkotika jenis sabu/bong di bawah kolong meja dapur di dalam rumah milik terduga pelaku.
Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Boy)