-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Mediasi oleh Camat Lubuk Begalung

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 18 Maret 2024, Maret 18, 2024 WIB Last Updated 2024-03-20T12:31:14Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang - Guna mengklarifikasi berita dugaan beras bansos di Kelurahan Pegambiran Ampalu Nan XX, Camat Lubuk Begalung bapak Nofiandi Amir, SH. MH melakukan mediasi antara Media Fakta Hukum dengan Lurah serta PSM Kelurahan.


    Mediasi yang berlangsung alot dan terarah ini didapatkan hasil bahwa antara pihak Kelurahan dengan Pihak Media ada kata damai dan saling memaafkan.


    Pihak Kelurahan memenuhi tuntutan dari Media Fakta Hukum untuk :

    1. Memperjelas siapa sebenarnya yang menjadi PSM Kelurahan.

    2. Melayani warga dengan baik dan memberikan penjelasan yang sesuai dengan peraturan yang diterapkan oleh dinas terkait, bukan peraturan yang dibuat oleh Kelurahan.

    3. PSM menjaga setiap apa yang diucapkan agar tidak ada lagi indikasi atau peluang dalam pencemaran nama baik.

    4. Memberikan dan menyalurkan bansos pada warga yang namanya terdaftar dalam data yang dikeluarkan oleh pihak pos atau tepat sasaran.

    5. Mengikutsertakan Pilar2 sosial,Karang Taruna, TKSK dan Pendamping PKH dalam mendistribusikan beras..

    6. PSM dilarang membuka kantor Lurah tanpa adanya pendamping atau petugas dari Kelurahan.

    7. Tidak lagi meletakkan beras pada tempat-tempat yang tersembunyi.

    8. Serta Saling Memaafkan Atas masalah pemberitaan yang terberita dengan media Fakta Hukum Indonesia 


    Terimakasih kami ucapkan kepada Camat Lubuk Begalung dan Kepolisian Resort Lubuk Begalung Yang Di wakili Kanit Bimas  atas mediasi yang dilakukan. Harapan kami, semoga tidak ada lagi kejadian serupa dikemudian hari.

    ( Dewi Asda/Koem )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini