-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    HMY Diamankan Satreskrim Narkoba Polres Tanah Datar Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja Kering

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 23 Maret 2024, Maret 23, 2024 WIB Last Updated 2024-03-23T15:19:53Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Tanah Datar_ Dengan terus menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Ganja.


    Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H. menyampaikan, terduga pelaku berinisial HMY (23), merupakan warga Kecamatan Baso Kabupaten Agam. HMY berhasil di amankan pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 bertempat di Pingggir Jalan Raya di Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar.

    "Benar kami telah berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Ganja. Terduga pelaku berinisal HMY (23), merupakan warga Kecamatan Baso Kabupaten Agam berhasil kami amankan pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 bertempat di Pingggir Jalan Raya di Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar," terang Desneri, pada Sabtu (23/3/2024). 

    Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku HMY ini, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku.

    “Dari terduga pelaku, kami berhasil meneukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik bening” tambah Desneri.

    Pada saat dilakukan penggeladahan tersebut, Tim ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta Masyarakat setempat.

    Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

    Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Boy)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini