-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    FIFGROUP CABANG SOLOK LAPORKAN KONSUMEN NAKAL KE POLISI ATAS DUGAAN PENGGELAPAN

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 14 Maret 2024, Maret 14, 2024 WIB Last Updated 2024-03-14T08:11:54Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Recovery Section Head FIFGROUP Cabang Solok JHON RIZAL


    Kota Solok    - Recovery Section Head FIFGROUP Cabang Solok Jhon rizal melaporkan ke SPKT Polres kota solok atas dungaan pengelapan sepeda motor kamis 07 maret 2024, yang di lakukan konsumen yang tidak bertanggung jawab berinisial  GNM dengan mengambil honda Beat Sporty CBS ISS Dengan No laporan LP/B/28/III/2024/SPKT/POLRES SOLOK KOTA/POLDA SUMATERA BARAT


    "Peristiwa terjadi berawal pada saat CRF       ( petugas lapangan yang malakukan pangihan ke konsumen ) menagih angsuran yang tertunggak ke rumah konsumen,jadi konsumen yang berinisial GNM Pertama mengambil sepeda motor honda Beat Sporty di FIF GROUP CABANG SOLOK Dengan angsuran selama 35 bulan mulai angsuran pertama di bulan AGUSTUS 2023 ,dan sampai hari ini yang bersangkutan baru membayar 2 angsuran sedangkan angsuran yang tertungak sudah masuk 6 bulan sampai hari ini belum ada itikad baik yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajiban untuk membayarnya" jelas Jhon rizal.


    "setelah di lakukan penagihan oleh team di lapangan konsumen berinisial GNM tersebut mengatakan bahwa unit yang di pakai yang bersangkutan sudah tergadai,namun yang bersangkutan tidak mau mengatakan kemana unit tersebut digadai dan berapa tergadainya", ujar jhonrizal. 


    dan sampai hari ini setiap di lakukan penagihan yang bersangkutan selalu berkilah dan tidak mau bertangung jawab atas perbuatannya, meski sudah di berikan surat peringatan.


    terkait hal itu Branch Head fif cabang solok RENDI Menerangkan ada sanksi pidana yang mengancam yang berlawanan dengan hukum dalam hal mengalihkan ,menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia ,dalam pasal 23 ayat 2 uu jaminan fidusia tersebut pemberi fidusia dilarang menagalihkan, meggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan ,kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.


    "kita menegaskan yang di maksud dalam uu ini adalah debitur yakni pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang,selanjutnya di terangkan ancaman pidana yang di maksud adalah sesuai dengan pasal 36 UU fidusia no 42 tahun 1999 tersebut", terangnya


    RENDI meminta kepada seluruh konsumen FIFGROUP CABANG SOLOK untuk tidak mengalihkan ,menggadaikan,atau menjual objek jaminan fidusia yang masih terkait kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.( Rino )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini