Padang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyita uang sebanyak Rp455.400.000 dari eks Karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial FY.
Dalam pemaparannya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi mengatakan, uang tersebut disita dari FY yang menyalahgunakan fasilitas pembatalan transaksi (VOID) pada Electronic Data Capture (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour milik BRI.
"Uang sebanyak Rp 455.400.000 ini kami sita dalam rangka penyidikan," kata Afliandi dalam konferensi pers, Jumat (16/2/2024) siang.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Yuli Andri mengatakan, pihaknya akan terus mengumpulkan alat bukti serta melakukan penyitaan-penyitaan yang terkait dengan perkara.
"Kami dari jajaran Pidsus akan terus berusaha, paling tidak bisa menyita uang yang sama dengan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka," katanya.
Yuli Andri mengatakan, kerugian negara yang muncul akibat perbuatan tersangka dalam perkara tersebut mencapai Rp1,4 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Penyidik, Syafri Hadi mengeklaim bahwa kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh pihaknya pada 12 September 2023 lalu.
"Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan akhirnya kami tetapkan satu tersangka yaitu mantan pegawai BRI Padang berinisial FY pada 2 Februari 2024," katanya.
Namun untuk tersangka FY, katanya, belum dilakukan karena dinilai masih kooperatif dan tidak akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas void pada EDC (Electronic Data Capture) Merchant Jaya Wisata Tour milik PT BRI yang dilakukan oleh eks karyawan bank BUMN itu terjadi pada tahun 2019 sampai 2023.
Modus yang ditemukan kejaksaan adalah tersangka membuat badan usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan, dinukil dari laman Antara Sumbar.
Kemudian pelaku mengirimkan dana dari satu rekening ke rekening lain, hanya saja ketika melakukan pentransferan tersebut ia memanfaatkan fasilitas pembatalan transaksi (VOID).
Akibat tindakan tersebut, FY mendapatkan keuntungan karena dana yang ditransfer tetap masuk ke rekening penerima, sedangkan penerima juga mendapatkan pengembalian dana dari bank setelah pembatalan atau VOID.
Perbuatan dilakukan oleh tersangka menggunakan sistem digital tertentu, karena diketahui latar belakangnya adalah pegawai BRI Padang di bagian Informasi Teknologi (IT).
Kemudian pelaku mengirimkan dana dari satu rekening ke rekening lain, hanya saja ketika melakukan pentransferan tersebut ia memanfaatkan fasilitas VOID.
Sehingga dalam kurun waktu 2019 sampai 2023 perbuatan pelaku tersebut diduga telah merugikan pihak BRI mencapai Rp1.433.085.000 berdasarkan perkembangan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (kid)