-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Satu Orang Warga Sungai Tarab Diamankan Tim Tarantula Polres Tanah Datar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 03 Februari 2024, Februari 03, 2024 WIB Last Updated 2024-02-03T06:38:34Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Fakta Hukum,_. Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.


    Terduga pelaku berinisial FF (49), pekerjaan Wiraswasta merupakan warga kecamatan Sungai Tarab. FF berhasil diamankan oleh Tim pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 bertempat di Pingggir Jalan Raya di Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar.


    Penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial FF ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K.


    Melalui Kasat Res Narkoba, Kapolres menyampaikan "Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu. Terduga pelaku berinisial FF berhasil kami amankan padah hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 di Pingggir Jalan Raya di Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar" ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., M.H.


    “Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Sungai Tarab" tambah AKP Desneri. Setelahnya kami lansung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb.


    Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di Pingggir Jalan Raya di Kec. Sungai Tarab.


    Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.


    Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari terduga pelaku.


    Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.


    Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini