-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Operasi Senja di Simalungun, Sat Narkoba Polres Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Baru

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 22 Februari 2024, Februari 22, 2024 WIB Last Updated 2024-02-22T11:03:34Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    SIMALUNGUN - Dalam upaya keras memerangi peredaran narkoba, tim Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu di Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan berlangsung pada Rabu sore, tanggal 21 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, merupakan hasil dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.


    Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., berhasil dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, "Tersangka yang berhasil diamankan berinisial "IY" alias Pak In, laki-laki berusia 50 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dan bertempat tinggal di Kampung Baru Keluraham Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.


    Dari tangan Pak In, tim berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.59 gram, satu unit ponsel Nokia, dan uang tunai sejumlah Rp 100.000 hasil penjualan narkoba tersebut,"ujar AKP Irvan, Kamis(22/2/20024).


    Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa, "Penangkapan terjadi ketika tim yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, beserta personil satuan lainnya, melakukan pengintaian dan penggerebekan berdasarkan laporan dari masyarakat. 


    Saat penggerebekan, Pak In mencoba melarikan diri ke belakang rumah namun berhasil ditangkap oleh petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan paket diduga sabu yang sempat dibuang oleh Pak In ke tanah menggunakan tangan kanannya. Pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut memang miliknya.


    Kini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, "pungkas AKP Irvan.


    Kasus ini menegaskan kembali komitmen jajaran kepolisian resor simalungun dalam menghapuskan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan di lingkungan mereka.

    Humas_Polres_Simalungun

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini