-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kuasa Hukum HKN, Dr Suharizal sebut Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, Bisa Diancam Penjara 12 Tahun Akibat Dugaan Perkosaan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 04 Februari 2024, Februari 04, 2024 WIB Last Updated 2024-02-04T15:59:32Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Fakta Hukum,_. Dugaan tindak pidana perkosaan dengan terlapor Dodi Hendra, Ketua DPRD Kabupaten Solok dari Partai Gerindra, disebut semakin memperlihatkan titik terang.


    Bertempat Ditreskrimum Polda Sumbar  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumbar, Jumat (2/2)lalu, melakukan pemeriksaan terhadap terduga korban pemerkosaan, HKN (18) dan orang tua laki-lakinya, berinisial J.


    Kuasa Hukum Pelapor,Dr. Suharizal,SH. MH.CMED., CLA dan Eli Susanti, SH yang mendampingi pemeriksaan menjelaskan proses pemeriksaan makin mendetail menyangkut penggalian unsur-unsur Pasal 285 KUHP. 


     " Pasal tersebut kurang lebih berbunyi barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun," kata Direktur Kantor Hukum Legality itu.


    Dijelaskan Suharizal sesuai hukum acara pidana, keterangan korban adalah satu alat bukti, dan dalam minggu ini penyidik sudah memeriksa Tempat Kejadian Perkara ( TKP) guna mencari bukti-bukti lain. 


    " Walaupun ada Surat Edaran Kapolri yang menangguhkan pemeriksaan seseorang Caleg yang diduga melakukan pidana bukan berarti tidak bisa perkara naik pada tingkat berikutnya yakni penyidikan," kata Pria yang akrab disapa Bang Ai.


    Ia menegaskan, tanpa dipriksa DH perkara bisa lanjut ke lidik-sidik. Bila terbukti DH siap-siap diancam pidana 12 tahun. (kdi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini