-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Diduga Lakukan Politik Uang, Caleg Demokrat GI Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 28 Februari 2024, Februari 28, 2024 WIB Last Updated 2024-02-28T08:05:41Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Bawaslu menerima laporan salah seorang masyarakat sipil terkait dugaan money politik.



    Padang, - Salah seorang masyarakat sipil melaporkan calon legislatif (Caleg) dari pemilihan DPRD Sumbar dapil 1 Padang, Ginno Irwan ke Bawaslu Sumatera Barat.


    Caleg dari partai Demokrat itu dilaporkan atas dugaan money politik (politik uang). Laporan itu diterima Bawaslu Sumbar, dengan nomor surat 002/LP/PL/Prov/03.00/II/2024.


    Masyarakat yang melaporkan atas nama Zailendra. Ia mendatangi kantor Bawaslu Sumbar pada Selasa (27/3/2024) pukul 10.00 WIB bersama kuasa hukumnya Naldi Gantika, membawa sejumlah bukti.


    "Kita melaporkan (Ginno Irwan) diduga kuat telah melakukan dugaan money politic (politik uang) dengan membagi-bagikan dana kepada ratusan masyarakat," katanya kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).


    Untuk kronologisny, kata Zailendra, berawal ketika Ginno Irwan bertemu dengan Saksi Caleg Zahirwan, Yopi sekira tanggal 8 Februari di Kawasan Padang Utara untukmencarikan suara. 


    "Pada saat itu Ginno menjanjikan kepada Yopi, diberikan bantuan transportasi sebesar Rp150 per saksi. Saya hadir dan mendengar langsung pembicaraan mereka," tuturnya.


    Pada saat ke Bawaslu, Zailendra membawa barang bukti berupa dana sisa Rp5,6 juta untuk para saksi. Kemudian bukti foto-foto pertemuan Yopi bersama Ginno Irwan, serta foto bukti pencoblosan masyarakat untuk Ginno Irwan.


    "Kita nantinya juga akan menyiapkan para saksi untuk memperkuat keterangan laporan, jika memang Bawaslu Sumbar memproses laporan tersebut," ungkapnya.


    Menanggapi laporan kilennya, Naldi Gantika berharap agar Bawaslu Sumbar menanggapi laporan yang disampaikan dimaksud. Karena terlapor diduga kuat melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 dan pasal 523


    "Pasal 523 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," katanya.


    Kemudian informasi itu dibenarkan Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan aturan.


    "Laporan sudah ditandatangani oleh Bawaslu. Nanti kita lihat dulu syarat formil dan materilnya apakah sudah lengkap," katanya.


    "Akan kita lanjuti sesuai aturan. Tentu Setiap orang yang melapor ke Bawaslu, tentu kita tindaklanjuti dan dilakukan langkah-langkah hukum. Apapun hasilnya nanti kita akan informasikan lagi," pungkasnya.


    Sementara itu dikonfirmasi via pesan Whats App kepada Ginno Irwan belum ada jawaban terkait laporan ini. (kid)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini