-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Berhasil Antisipasi Kegiatan Ilegal, Pos Oepoli Sungai Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Berhasil Amankan Barang Selundupan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 23 Februari 2024, Februari 23, 2024 WIB Last Updated 2024-02-23T14:55:08Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Netemnanu, NTT - Berantas kegiatan ilegal di perbatasan, Pos Oepoli Sungai Satgas Yonkav 6/ Naga Karimata berhasil mencegah terjadinya penyelundupan barang ilegal yang diselundupkan oleh OTK (Orang Tidak Dikenal ) yang ada di Desa Netemnanu, Kec. Amfoang Timur, Kab. TTU, Prov. NTT. (23/2/24)


    Saat melaksanakan komsos di desa sekitar, salah satu anggota Pos Oepoli Sungai mendapatkan informasi bahwa ada sekelompok orang yang membawa karung ke arah perbatasan negara. Dengan informasi yang didapatkan dari warga, Danpos Oepoli Sungai Letda Kav M.Bimantara Arianto segera melaksanakan perencanaan untuk melaksanakan ambush.


    Tepat sore hari, perintah operasi disampaikan kepada anggota untuk melaksanakan ambush di sekitaran lokasi yang telah didapatkan dari masyarakat. Anggota pos disebar disepanjang lokasi guna membekuk pelaku yang akan menyelundupkan barang ilegal. Setelah tiba di lokasi dan menunggu dengan penuh kesabaran, salah satu anggota Pos Oepoli Sungai melihat sinar lampu kecil di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi ilegal.


    Terlihat dengan jelas, sinar lampu tersebut diduga hendak melewati sungai menuju ke arah RDTL. Kemudian dengan sigap Pratu Dedy Arifin segera melaporkan percobaan penyelundupan tersebut kepada Wadanpos Fadli Munthe. 


    "Cahaya senter tersebut berhenti di suatu tempat dekat gubuk titik ambush kami dengan jarak kurang lebih 60 meter dengan masih menyalakan senter seperti memberi tanda/kode." Ungkap Pratu Dedy Arifin. Dengan sigap anggota Pos Oepoli Sungai segera melaksanakan penyergapan menuju ke lokasi dan berteriak "Berhenti !" dan kemudian cahaya tersebut mati (menghilang) dengan sigap mereka segera menuju ke lokasi dan melaksanakan penyisiran di sekitaran gubuk tempat cahaya senter tersebut berhenti. Setelah dilaksanakan penyisiran di sekitar lokasi, Pratu Deddy melihat ada 2 karung mencurigakan yang ditinggalkan oleh OTK tersebut. Mendengar adanya hal tersebut Wadanpos segera memerintahkan anggota untuk memperluas lokasi penyisiran.


    Setelah Lokasi sekitar aman, Wadanpos Oepoli Pantai memerintahkan anggotanya untuk berkumpul di lokasi dan melaksanakan pengecekan personel dan materiil. Wadanpos kemudian memerintahkan anggota untuk membuka isi karung tersebut, setelah dibuka isi karung tersebut berisikan 24 botol minuman keras merk King dan 12 botol minuman keras merk Nepoleon serta tembakau merk Manna 2 slop. Mendapatkan hasil tersebut Pos Oepoli Sungai melaporkan kepada Dan SSK I Lettu Kav Agung Raysandi Riyanto dan barang hasil penyelundupan tersebut saat ini di amankan di Pos Oepoli Sungai untuk diserahkan ke Mako Satgas Yonkav 6/Naga Karimata dan di proses selanjutnya. (Yonkav 6/NK)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini