Fakta Hukum,_. Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar, memimpin operasi penertiban, spanduk, iklan, baliho, alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar aturan pemasangan. Kegiatan yang berlangsung Jumat (5/1/2024) malam ini diikuti oleh 3 pleton Satpol PP dan Tim Bawaslu Padang.
Memimpin Apel Persiapan Operasi Penertiban, Ekos Albar, menegaskan kepada seluruh peserta operasi, bahwa penertiban ini dilakukan tetap dengan cara-cara yang humanis.
“Malam ini mendadak kita melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho, APK dan BK yang pemasangannya tidak sesuai dengan aturan. Kepada anggota Satpol PP, penertiban ini agar dilakukan dengan cara-cara yang Humanis. Buka APK dan BK nya tanpa harus merusak,” tegas Ekos Albar.
Lebih lanjut disampaikan Ekos Albar bahwa Kota Padang menjunjung tinggi pelaksanaan proses demokrasi, namun Kota Padang juga tetap harus tertib dan bersih, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita mendukung penuh Pileg dan Pilpres 2024 ini sukses. Kita bersilaturrahmi semua kok dengan para Caleg dan Parpol yang ada di Kota Padang. Tetapi mohon maaf sekali ini, selaku Pemerintah Kota tentu juga ada aturan tentang kebersihan dan ketertiban umum yang harus kita tegakan. Jadi murni karena penegakan aturan saja, tidak ada yang personal, dan tidak ada tebang pilih” tambah Ekos Albar.
Akhiro, salah satu Komisioner Bawaslu yang ikut hadir dalam penertiban ini, mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Padang karena sebelumnya Bawaslu sudah menghimbau kepada peserta Pileg dan Pilpres 2024 agar melalukan pemasangan APK di tempat-tempat yang sesuai aturan.
“Kita mengapresiasi operasi penertiban yang dilakukan oleh Pak Wawako. Karena kita di Bawaslu sebelumnya juga sudah mengeluarkan himbauan terkait tata cara pemasangan BK dan APK ini. Tapi memang masih banyak yang memasang di tempat-tempat yang dilarang, sehingga harus ditertibkan lagi oleh Pemko,” jelasnya.
@Hen Malay