-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Terkait Naiknya Status Gunung Merapi , Bupati Eka Putra Himbau Warga Tetap Waspada

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 09 Januari 2024, Januari 09, 2024 WIB Last Updated 2024-01-09T16:00:13Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    FAKTA HUKUM _ Terkait dengan surat resmi Kepala Badan Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi yang menjelaskan status Gunung Marapi dari level II (waspada) ke level III (siaga), Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, Selasa (9/1/2024) malam mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pada radius 4.5 km dari puncak Gunung Marapi. 


    Selain itu, Kepada Wali Nagari dan Camat yang berada disekitaran Gunung Marapi juga diminta agar mengingatkan warganya untuk tidak melakukan aktivitas pada radius 4.5 km dari Gunung Marapi dan segera mempersiapkan antisipasi terhadap hal yang berada di luar dugaan


    Selanjutnya, masyarakat yang tinggal di bantaran sungai yang berhulu dari Gunung Marapi juga diimbau agar selalu mewaspadai potensi ancaman bahaya lahar yang mungkin terjadi, terutama disaat musim hujan. 


    Bupati Tanah Datar Eka Putra juga mengimbau kepada seluruh pihak  agar menjaga suasana kondusif, serta tidak menyebarkan berita hoax dan tidak terpancing dengan isu yang tidak jelas sumbernya, dan selalu mendengarkan arahan dari pihak terkait. 


    "Saya memohon kepada seluruh Imam Masjid, para Da'i, dan Ulama, agar selalu memandu doa agar kita terhindarkan dari bahaya ancaman letusan gunung Marapi," pintanya. 


    Lebih jauh, Bupati Eka juga menginstruksikan kepada para Camat, dan Wali Nagari serta seluruh Perangkat Daerah di Tanah Datar untuk saling bersinergi, kompak, dan mengkaji kondisi terburuk, serta rencana kontinjensi bencana Marapi. (Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini