Fakta Hukum,_. Pj. Bupati Kepulauan Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 di Aula Bappeda, jalan raya Tuapeijat, KM 4, Jumat (26/01/2024).
Bersandar dari UUD tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, yakni Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif secara serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 14 Febuari 2024, serta Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
"Saya mohon dukungan dari semua pihak, terutama kepada yang hadir dalam rakor agar dapat melakukan sosialisasi untuk menciptakan suasana Pemilu yang aman, damai dan kondusif," himbau Pj. Bupati Fernando dalam kata sambutannya.
Pj. Bupati juga menerima masukan tentang kesiapan Pemilihan Presiden dan Legislatif, baik dari segi penyelenggaraan, hukum dan keamanan. Selain itu rakor juga menyamakan persepsi dan strategi untuk antisipasi kerawanan pelaksanaan Pemilu 2024 demi terwujudnya stabilitas politik, hukum dan keamanan.(J)