-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Polres Simalungun Ringkus Bandar Sabu di Kecamatan Bandar atas Kepemilikan Narkotika

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 27 Januari 2024, Januari 27, 2024 WIB Last Updated 2024-01-27T15:00:25Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Fakta Hukum,_. Seorang wiraswasta yang diduga menjadi bandar sabu-sabu berinisial "ES(38)" berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun pada Jumat malam, 26 Januari 2024, di kediamannya yang berlokasi di Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB setelah adanya informasi masyarakat tentang kegiatan ilegal yang ia lakukan.


    Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, "Berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kediaman "ES (38)", personil Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin oleh IPDA Froom Siahaan langsung bergerak melakukan investigasi. Berdasarkan informasi tersebut, mereka melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud, "ungkap AKP Irvan, Sabtu(27/1/2024).


    "Saat petugas tiba di lokasi, mereka menemukan seorang pria yang berdiri di depan rumah yang sesuai dengan ciri yang dilaporkan. Setelah mengamankan dan mengkonfirmasi identitasnya sebagai "ES(38)", petugas melakukan penggeledahan yang kemudian membuahkan hasil penemuan dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu-sabu di teras rumah, serta satu bungkus plastik klip kecil yang juga berisi sabu-sabu di dalam sebuah dompet.


    Barang bukti narkotika dengan berat bruto 1.57 gram total, sebuah ball plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 50.000 diduga hasil penjualan, serta alat-alat seperti timbangan digital dan sebuah handphone merek Oppo, turut diamankan oleh tim Sat Narkoba, dan ketika dilakukan introgasi "ES(38)" mengakui barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Kabupaten Batu Bara,"ujar AKP Irvan.


    Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., menyatakan bahwa terduga bandar sabu-sabu "ES(38)" dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. AKP Irvan juga menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


    Masyarakat setempat menyambut baik kinerja kepolisian dan berharap langkah-langkah serupa terus dilakukan demi mengurangi peredaran narkotika yang meresahkan warga. Penangkapan ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika bahwa hukum akan selalu berusaha menjangkau mereka.

    Humas_Polres_Simalungun

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini