-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kapolda Sumbar Atensi Dua Kasus yang terjadi di Kab. Solok

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 14 Januari 2024, Januari 14, 2024 WIB Last Updated 2024-01-14T11:51:36Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Fakta Hukum,_. Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH memastikan bahwa dua kasus yang berkembang saat ini di Kabupaten Solok menjadi atensi untuk di tindaklanjuti.


    Kasus yang menjadi atensi tersebut, yakni kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum Ketua DPRD Kab. Solok, dan kasus pengrusakan di ruang sidang kantor DPRD Kab. Solok.


    "Kasus yang diduga melibatkan Ketua DPRD (Kab. Solok) ditangani di Polres Solok, dan yang dilaporkan kasus pengrusakan kantor DPRD Kab. Solok saat ini tengah di proses di Polda Sumbar. Kedua kasus tersebut sama-sama menjadi atensi bapak Kapolda," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, Minggu (14/1).


    Kombes Pol Dwi Sulistyawan menerangkan, walaupun untuk kasus dugaan pemerkosaan di proses di Polres Solok, bapak Kapolda memerintahkan Kapolres Solok untuk secara intensif selalu melaporkan perkembangan penanganan kasusnya kepadaNya.


    "Dalam hal ini (pemerkosaan), terkait kasus tersebut akan di proses. Dimana saat ini tengah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Jika terbukti pidana, akan dilakukan penyidikan," terangnya.


    Lanjut Kabid Humas, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar juga menindaklanjuti laporan pengrusakan di kantor DPRD Kab. Solok, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/I/2024/SPKT/Polda Sumatera Barat tanggal 10 Januari 2024.


    "Polda Sumbar telah melakukan langkah-langkah mengambil keterangan keterangan dan mengumpulkan barang bukti. Dan saat ini masih dalam proses," ujarnya.


    Dirinya menegaskan, terkait dua kasus yang menjadi atensi Kapolda Sumbar tersebut akan diinformasikan perkembangannya kepada para pelapor melalui mekanisme yang ada yaitu melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)  .(rd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini