-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Dinas Dukcapil Buka Loket Layanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tanah Datar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 25 Januari 2024, Januari 25, 2024 WIB Last Updated 2024-01-25T09:18:01Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    FAKTA HUKUM _ Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang terpadu di Kabupaten Tanah Datar, Bupati Tanah Datar, Eka Putra telah melaksanakan Peresmian dan Soft launching Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tanah Datar yang terletak di Pusat Kota Batusangkar pada Rabu, 24 Januari 2024. 


    Untuk mensukseskan pelayanan publik satu pintu di Kabupaten Tanah Datar, Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar merupakan salah satu instansi yang bergabung di tahap pertama pemakaian gedung dan ujicoba pelayanan di MPP ini bersama 7 instansi/lembaga lainnya seperti pelayanan perizinan, pelayanan kartu pencari kerja, perizinan ruang dan lingkungan serta koperasi, pengaduan layanan air, pembayaran pajak retribusi daerah termasuk layanan pembayaran tagihan oleh Bank Nagari Batusangkar.


    Kadis Dukcapil, Armen Yudi sangat mengapresiasi pengoperasian gedung MPP ini dan sangat mendukung terciptanya pelayanan terbaik di satu tempat di Kabupaten Tanah Datar.


    Armen mengatakan : "Integrasi layanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan salah satu upaya menyederhanakan birokrasi pelayanan yang juga memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai salah instansi penyedia dasar pelayanan, kehadiran Dinas Dukcapil di MPP ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam pengurusan administrasi pelayanan perizinan dan pelayanan lainnya."


    "Sedianya kami juga bisa melakukan pelayanan rekam dan cetak KTP namun oleh karena keterbatasan peralatan yang tersedia, saat ini kami baru bisa melayani penerbitan kk, akta kelahiran, akta kematian dan registrasi Identitas Kependudukan Digital. Kami berharap semoga kedepan, semua pelayanan administrasi kependudukan bisa juga diakses di MPP ini," ujar Armen.


    Untuk menyongsong pelaksanaan Pemilu 2024, Kadis Dukcapil kembali mengajak para calon pemilih termasuk calon pemilih pemula yang telah berusia 16 tahun keatas untuk segera melakukan perekaman KTP el ke Kecamatan terdekat dan Dinas Dukcapil sehingga bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu nanti. 


    "Bagi pelajar SLTA dan SLTP yang telah berusia 16 tahun dan belum rekam KTP agar meluangkan waktu untuk segera melakukan perekaman data KTP el ke Dinas dan Kecamatan terdekat selambat-lambatnya pada 14 Februari 2024 untuk Pileg dan Pilpres dan pada tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 sehingga tidak kehilangan hak pilih di Pemilu nanti," tegas tutup Armen.(Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini