FAKTA HUKUM _ KM A (23) pemuda asal Kecamatan Sei Tarab Kabupaten Tanah Datar ditangkap Satreskrim Polres setempat atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban yang masih berusia 14 tahun itu dicabuli tersangka terakhir kali pada tangal 7 Desember 2023 lalu.
Polisi menangkap tersangka KM pada Rabu (24/01/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Reskrim Ary Andre membenarkan sudah mengamankan tersangka pencabulan anak dibawah umur.
Penangkapan tersangka sebut Andre berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/127/XII/2023/SPKT/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMBAR, tanggal 11 Desember 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Cabul
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka satu stel baju lengan panjang dan celana panjang, celana dalam, bra dan mukenah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D atau Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 1 miliar. (Boy)