-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Bupati Tanah Datar Terima LHP PDTT Kepatuhan Belanja Daerah 2023 dari BPK

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 05 Januari 2024, Januari 05, 2024 WIB Last Updated 2024-01-05T11:54:56Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    FAKTA HUKUM _ Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas kepatuhan belanja daerah sementara II tahun anggaran 2023 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Jumat (5/1) di Padang.


    Penyerahan LHP itu diberikan langsung oleh Ketua BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus kepada Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu disaksikan Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi bersama OPD terkait.


    Ketua BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus mengatakan, melalui rekomendasi hasil pemerikasaan BPK, Pemerintah Daerah diharapkan dapat membuat dan melaksanakan perbaikan kebijakan yang tepat sasaran.


    “Perlu kami sampaikan bahwa sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di Pemerintah Daerah atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Daerah, sehingga rekomendasi BPK mudah ditindaklanjuti,” jelasnya.


    PDTT dikatakannya adalah pemeriksaan dengan tujuan khusus diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja termasuk juga dalam pemeriksaan pendahuluan ini termasuk pemeriksaan hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan ataupun investigasi.


    “Pada saat pemeriksaan ini yang kita minta laporan pemeriksaan untuk tujuan tertentu khusus untuk belanja daerah, hal ini kami lakukan guna menilai dan memberikan kesimpulan apakah belanja daerah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Arif Agus.


    Diakhir arahan Arif juga ingatkan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, untuk itu dari hasil pemeriksaan untuk dapat di tindak lanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP di serahkan.


    Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumbar, khususnya para pemeriksa yang telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik serta berintegritas, independen dan profesional.


    “Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan kepada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemeriksaan kinerja atas kepatuhan belanja daerah semester II tahun anggaran 2023," ucapnya.


    Terkait rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK, Bupati Eka mengatakan, klausul penyetoran atau pengembalian kelebihan pembayaran, seluruhnya telah di selesaikan sebelum pemeriksaan berakhir, sementara rekomendasi terkait administrasi akan di selesaikan sesegera mungkin.


    Bupati juga menyampaikan dalam beberapa waktu tidak lama lagi akan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023, kami pemerintah Tanah Datar siap menerima tim pemeriksa dengan harapan tentunya dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 12 kali berturut-turut," ungkapnya.


    Kedepannya, Bupati juga harapkan bimbingan dari BPK dan semua pihak sehingga dimasa mendatang dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pungkasnya. (Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini