-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Audensi Dengan BEM : Dekan Fakultas Hukum UNES Menegaskan Tidak Ada Jual Beli Ijazah maupun Ijazah Palsu di Kampus

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 04 Januari 2024, Januari 04, 2024 WIB Last Updated 2024-01-04T12:05:58Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885

    Fakta Hukum,_ Dekan Fakultas Hukum Universitas Ekasakti (Unes) Padang Dr Fitriati menegaskan kepada mahasiswa Aliansi BEM dan HIMA Unes, agar jangan mempelintir-pelintir pernyataan kampus, terkait merebaknya isu jual beli ataupun isu adanya ijazah palsu


    "Kami pastikan tidak ada tidak ada unsur jual beli ijazah ataupun ijazah palsu. Menurutnya kasus ini murni penipuan uang SPP yang dilakukan salah satu oknum pegawai administrasi kampus," ucapnya dalam audiensi yang dipimpin Rektor UNES Padang Prof. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd dan segenap pimpinan kampus lainnya di Ruang Pertemuan Rektorat kampus setempat, Rabu (3/1/2024). 


    Isu yang berkembang tersebut ucap Fitriati sudah terlalu jauh dan tergolong hoax. Karena fakta yang ada, foto ijazah yang beredar di media sosial itu hanya dimanfaatkan untuk penipuan uang SPP mahasiswa.


    "Saya sampaikan kalau ini murni kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum. Kenapa kampus tidak bisa melapor, karena kampus tak ada dirugikan dalam peristiwa ini. Yang dirugikan justru 17 mahasiswa tersebut," tegasnya


    Dia menjelaskan, total terdapat 17 mahasiswa Fakultas Hukum yang menjadi korban aksi penipuan ini. Kata dia, pihak kampus telah bergerak cepat untuk menyelesaikan persoalan ini. Hal ini bermuara pada pemecatan oknum pegawai BAAK tersebut. Kepada pada korban, secara akademis pihak kampus membantu para mahasiswa untuk kembali aktif demi menamatkan perkuliahan.


    “Jumlah korban mencapai 17 orang, pihak kampus berjanji akan menyelesaikan atau membantu perihal tunggakan. Korban merupakan BP tahun 2017 dan mesti menyelesaikan kuliah dalam waktu dekat, jika tidak bisa DO,” papar dia.  


    Fitriatri juga menjelaskan, untuk perkembangan terbaru nasib para mahasiswa yang menjadi korban, 10 orang sudah tercatat aktif kembali sebagai mahasiswa UNES, 2 masih menunggu pengaktifan, dan sisanya masih dicari keberadaannya.  


    “Dari aspek hukum ini perbuatan penipuan. Mau disebut jual beli ijazah itu sangat jauh, termasuk juga jika disebut ijazah palsu. Ini adalah kronologis yang sebenarnya, jangan dipelintir lagi,” beber Fitriatri.


    Lain daripada itu, akibat dari hoax yang berkembang saat ini kata Fitriati, justru mahasiswa sendiri yang dirugikan untuk dampak jangka panjangnya. Sebab akan ada stigma buruk dalam masyarakat, bahwa Kampus Unes tidak menghasilkan lulusan yang bermutu.


    "Bisa juga mahasiswa melaporkan ke pihak kepolisian atas kerugian yang dialami. Kerugiannya ya itu tadi, setelah mereka lulus akan kesulitan mencari pekerjaan akibat dari melekatnya stigma buruk pada masyarakat dan pemberi kerja nantinya," ucapnya menyarankan


    Sementara itu, Wakil Ketua Alumni UNES, Onzu Krisno menambahkan, persoalan ini telah menjadi kekuatiran besar di kalangan alumni. Dia juga mengatakan kalau tuduhan yang dialamatkan kepada UNES tidaklah benar.


    “Memang banyak alumni yang bertanya persoalan ini, sebelumnya ketua alumni sudah menegaskan tidak ada praktik jual beli ijazah, ya g ada hanya penggelapan uang SPP mahasiswa oleh oknum,” tutup dia. (kld)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini