Fakta Hukum, - Tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang Lelaki berinisial IL (28), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Pelaku berhasil diringkus di Jorong Kasik Putih Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Benar, Pelaku berinisial IL yang berhasil diringkus tim opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/238/XII/2023/SPKT/RES PASBAR tanggal 7 Desember 2023," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris.
Diterangkan, kejadian tindak pidana pencurian berawal pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Tangah Padang Jorong Batang Biyu, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, saat Korban bernama Rahmat (31) sedang membonceng Pelaku dengan sepeda motor milik korban merk Honda Verza dengan Nomor Polisi BA 3682 CZ, kemudian dalam perjalanan Pelaku menanyakan surat-surat kendaraan milik Korban.
Korban berhenti sejenak dan turun dari sepeda motor miliknya untuk mengambil surat-surat kendaraan yang berada di dalam kantongnya. Saat itu, mesin sepeda motor Korban dalam keadaan hidup dan tidak dimatikan, sedangkan Pelaku masih tetap berada (duduk) di atas sepeda motor milik korban.
"Saat korban turun dari sepeda motor dan kondisi mesin dalam keadaan hidup, tiba-tiba Pelaku langsung melarikan sepeda motor milik Korban dengan cara mengendarainya lalu pergi begitu saja dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), selanjutnya Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat," terangnya.
Dikatakan AKP Fahrel Haris, setelah melakukan pemerikasan terhadap para saksi atas kasus pencurian tersebut, tim opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Pelaku, yang dipimpin langsung Kanit Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat Ipda Andi Khaerin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, pelaku berada di rumah salah satu temannya yang berada di Jorong Kasik Putih Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Mendapat informasi keberadaan Pelaku, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi, dan berdasarkan bukti pemulaan yang cukup, Pelaku berhasil diringkus oleh Petugas, saat berada di rumah temennya di Jorong Kasik Putih Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur," ungkapnya.
Kasat Reskrim kembali menjelaskan, petugas mengamankan barang bukti dari Pelaku berupa, satu unit kendaraan bermotor merk Honda Verza dengan Nomor Polisi BA 3682 CZ warna putih.
Berdasarkan hasil interogasi awal, barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Verza ini rencananya akan dijual pelaku, kemudian pelaku diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, dan sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali.
"Saat ini Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatan pelaku, penyidik menjeratnya dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelasnya. (HumasResPasbar)