Fakta Hukum, - Dalam menyambut pergantian tahun 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memberikan imbauan penting kepada masyarakat terkait peredaran uang palsu yang mungkin terjadi menjelang tahun baru. Kepolisian menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menerima dan melakukan transaksi menggunakan uang tunai.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid humas) Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik mengingatkan, agar masyarakat waspada terhadap modus peredaran uang palsu yang dapat merugikan individu maupun usaha kecil. Dalam imbauannya, kepolisian menekankan pentingnya memeriksa keaslian uang dengan seksama, terutama pada nominal yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemui atau mencurigai adanya uang palsu.
"Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melibatkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat," katanya.
"Dalam semangat kerjasama, kepolisian berharap agar imbauan ini dapat membantu mencegah peredaran uang palsu, sehingga masyarakat dapat merayakan tahun baru dengan aman dan nyaman," pungkasnya menambahkan.(red)