FAKTA HUKUM, - Tim Tarantula Polres Tanah Datar meringkus seorang pria berinisial FF (36), Selasa (07/11/2023) sekira jam 17.00 WIB di pinggir jalan Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.
Tersangka FF merupakan warga Kecamatan Lintau Buo Utara ini diringkus saat duduk diatas motor yang diparkirkan di pinggir jalan.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri, S.H., M.H. membenarkan sudah mengamankan tersangka FF dugaan pengedar sabu-sabu.
"Kita mengamankan FF tersangka pengedar sabu-sabu Selasa sore," ujar AKP Desneri, Rabu (08/11/2023) pagi.
Penangkapan FF berdasarkan laporan masyarakat setempat yang menyebutkan tersangka diduga mengedarkan sabu-sabu.
Untuk menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba langsung menyebarkan anggota ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut.
Saat melihat tersangka sedang duduk diatas jok motor, Tim Tarantula yang diterjunkan melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 (satu) paket sabu dari saku celana tersangka dan 1 (satu) paket sabu yg disembunyikan dalam speaker kecil di kamar rumah tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita Tim Tarantula yaitu 2 (dua) paket sabu seberat 2,32 gram, satu unit HP, satu unit sepeda motor serta satu helai celana panjang.
Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka FF dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Datar.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU No. 35, tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun. (Boy)