FAKTA HUKUM, - Terkait polemik di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Batusangkar dan Sekolah Dasar Negeri 20 Baringin, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan tegas menyatakan komitmennya menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pemerintah Tanah Datar akan menyelesaikan masalah itu melalui jalur hukum, sehingga tidak mengorbankan pendidikan para pelajar di dua sekolah itu.
Komitmen tersebut merupakan sikap Bupati Eka Putra yang disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar, S.H didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yusrizal di ruang kerjanya pada Selasa, (7/11/2023).
"Jadi kali ini akan diselesaikan secara jalur hukum, agar jelas hitam putihnya. Sehingga ke depan insan Pendidikan di dua sekolah itu nyaman dalam menjalankan aktivitas," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar
Elizar menjelaskan, kasus penyegelan SMPN 2 Batusangkar tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi, melainkan sudah seperti menjadi masalah bagi banyak kepala daerah yang memimpin Tanah Datar.
Persoalan antara Pemkab Tanah Datar dengan keluarga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan selalu mencuat di setiap kepala daerah baru.
Pada tahun 2003 lalu, pihak yang mengaku ahli waris di lahan tersebut telah mengajukan gugatan kepada pengadilan, dan gugatannya ditolak oleh pengadilan karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan.
Kemudian, pada Tahun 2017, kasus penghalangan siswa masuk ke sekolah itu juga terjadi kembali.
"Untuk penyelesaiannya kita sudah mencoba bernegosiasi dengan pihak keluarga, dan kita tidak bisa memenuhi keinginan pihak keluarga yang meminta pemda mensertifikatkan beberapa lahan dimana asset pemerintah berdiri di atasnya, lalu ada lahan yang disertifikatkan tersebut diserahkan kepada ahli waris," kata Dia.
"Pada Tahun lalu, bersama Forkopimda kita juga sudah menyelesaikan lahan rumah dinas guru yang dipermasalahkan. Persoalan yang terjadi sejak belasan tahun lalu itu kita selesaikan dengan negosiasi," lanjut Elizar.
Elizar mengatakan, atas izin Allah dan do’a para siswa, orang tua, dan masyarakat Tanah Datar, bersama Forkopimda Pemkab juga akan menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi puluhan tahun itu sesegera mungkin.
Dia meminta, kepada pihak yang mengaku ahli waris pemilik lahan untuk dapat mengajukan permohonan haknya sepanjang telah memiliki kelengkapan persyaratan atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa melarang pelajar untuk bersekolah.
Dia juga meminta kepada siapa pun, agar institusi pendidikan jangan dipolitisir sehingga mengorbankan anak-anak yang menuntut ilmu.
"Kita meminta kepada siapa pun, agar institusi Pendidikan jangan dipolitisir. Tidak perlu memancing di air keruh, apalagi air tersebut keruh karena di obok-obok," jelas Elizar.(Boy)