-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    PT. Bima Arjuna Perkasa Terancam Putus Kontrak, Kadis PUPR Abaikan Konfirmasi Wartawan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 06 November 2023, November 06, 2023 WIB Last Updated 2023-11-06T05:33:32Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    FAKTA HUKUM,- Proyek penggantian jembatan jalan Parak karakah kecamatan  padang timur dengan nomor kontrak : 013/kont-PJ/APBD/DPUPR/2023 terlambat dari waktu yang sudah ditetapkan pada perjanjian kontrak kerja.


    Penyelenggaraan proyek yang dikerjakan oleh PT. Bima Arjuna Prakasa yang bersumber dari dana APBD memiliki nilai kontrak lebih dari 2.301.332.049.43 ini seharusnya sudah selesai bulan september 2023.


    Hal ini dapat diketahui dari kontrak pekerjaan pembangunan jembatan dimulai terhitung 10 Mei 2023 dengan waktu kontrak selama 120 hari kalender. Namun sampai saat wartawan faktahukum.com datang meninjau kelapangan Minggu (5/11), progres pembangunan masih jauh dari kata selesai.


    Sampai saat berita ini diturunkan belum diketahui pasti penyebab keterlambatan pekerjaan ini karena Kepala dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota padang Tri Hadiyanto saat dikonfirmasi dan ditanya melalui pesan Whatsaap apakah pelaksana diberi Addendum dan berapa lama addendum tersebut Kadis PUPR kota padang hanya menjawab "Saya lagi rapat dikementrian" via pesan whatsaap.


    Selanjutnya, Kadis PUPR ini tidak kunjung juga untuk menjawab pertanyaan yang diajukan.


    Hal yang sama juga didapati oleh wartawan dari Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) PUPR kota padang,,Ihsanul Rizki, ST saat dikonfirmsi, bahkan Kabid BM ini tidak memberikan jawaban sama sekali terhadap pertanyaan wartawan.


    Terkait hal ini, Roni ketua LSM Aliansi Peduli Indonesia (API) DPD Sumbar saat dijumpai wartawan mengatakan "kalau memang benar terjadi keterlambatan pekerjaan dan sudah melewati waktu yang telah ditentukan didalam perjanjian kontrak maka dinas PUPR harus memberi sanksi denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Selain itu Roni juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pekerjaan proyek pemerintah yang menggunakan uang negara ini.


    "Kami dari LSM Aliansi Peduli Indonesia (API) DPD Sumbar akan terus melakukan kontrol sosial baik terhadap pembangunan maupun terhadap kebijakan kebijakan pemerintah", tegas Ketua DPD LSM API Sumbar yang akrab disapa Roni Bose.


    "Trekadang ada hal-hal yang terlepas dari pengawasan, disinilah peranan aktif LSM, wartawan dan masyarakat untuk membantu pengawasan penyelenggaraan program pemerintah yang menggunakan uang negara," papar Roni menutup keterangannya.(Rino/tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini