FAKTA HUKUM, - Wakil Wali Kota (Wawako) Ekos Albar memberikan apresiasi kepada jajaran Dinas Perdagangan Kota Padang yang telah mampu menjaga ketertiban dan kenyamanan di Pasar Raya Padang sejauh ini. Hal itu juga tidak lepas dari dukungan Sat Pol PP Kota Padang dan unsur terkait lainnya.
Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya saya sampaikan bagi kita semua yang tetap teguh dan konsisten dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan Pasar Raya Padang. Salah satunya melaksanakan penerapan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang No. 438 Tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Pasar Raya Padang.
Hal itu disampaikan Wawako sewaktu memimpin apel pagi bersama unsur pimpinan dan jajaran ASN Dinas Perdagangan Kota Padang di kawasan Bundaran Air Mancur Pasar Raya Padang, Rabu (1/11/2023).
Menurut Wawako, ketertiban dan kenyamanan di Pasar Raya Padang adalah tanggungjawab Pemko Padang dan semua pihak termasuk pedagang. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal itu adalah dengan dikeluarkan SK 438 Tahun 2018.
"SK 438 harus kita laksanakan tanpa pengecualian. Sebagaimana diharapkan kepada para PKL agar mulai berdagang dari pukul 15.00 hingga pukul 17.00 WIB," ujarnya.
Lebih lanjut Wakil Wali Kota Padang itu juga meminta para PKL dapat bersabar dan mendukung pembangunan gedung Fase VII Pasar Raya Padang yang tengah dilaksanakan.
"Semoga pembangunan gedung Fase VII berjalan lancar, karena sesuai rencana ditargetkan selesai awal Juli 2024," lanjut Wawako Ekos Albar.
"Hadirnya Fase VII ini di samping menghadirkan fasilitas perdagangan yang layak bagi pedagang 'existing' Fase VII, nanti juga akan mengakomodir para PKL yang berada di ruas jalan di kawasan Pasar Raya Padang. Semoga dengan itu Pasar Raya Padang akan menjadi pusat perdagangan yang berdaya saing dan berkelas dunia," terang Wakil Wali Kota itu bersemangat.
Hen Malay