
FAKTA HUKUM, - KTP-el merupakan salah satu hak konstitusional warga negara sebagai bukti keabsahan identitas seseorang yang diakui saat ini. KTP-el menjadi dasar bagi semua pelayanan termasuk dalam menyalurkan hak pilih pada Pemilu nanti.
Guna memenuhi hak tersebut dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Tanah Datar, Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar kembali lakukan jemput bola perekaman KTP-el bagi warga binaan di Rutan Kelas II.B Batusangkar pada Jum'at, 17 November 2023.
Layanan jemput bola perekaman KTP-el tersebut merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar dengan Rutan Kelas II.B Batusangkar beberapa waktu lalu.
Kepala Rutan Kelas II.B Batusangkar, Elfiandi, menyambut baik pelayanan jemput bola ini dan sangat berterima kasih kepada Dinas Dukcapil yang telah datang langsung untuk perekaman dan penerbitan KTP-el warga binaan.
"Kami sangat mengapresiasi pelayanan yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil ini karena tentu sangat membantu kebutuhan administrasi kependudukan warga binaan. Artinya negara selalu hadir melayani warganya meskipun saat ini mereka sedang menjalani hukuman," tegas elfiandi.
Elfiandi yang didampingi Adryan, Kasubsi Pelayanan Tahanan berharap semoga pelayanan jemput bola tersebut tetap dilaksanakan dimasa-masa yang akan datang. (Boy)