-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    PENETEPAN TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) 4G DAN INFRASTRUKTUR PENDUKUNG PAKET 1, 2, 3, 4 DAN 5 BAKTI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2020 SAMPAI DENGAN 2022 ATAS NAMA TERSANGKA MAK

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 01 November 2023, November 01, 2023 WIB Last Updated 2023-11-01T14:26:01Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    FAKTA HUKUM, - bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jl. Tanjung No.1 Jagakarsa Jakarta Selatan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri 

    Jakarta Selatan telah menetapkan Tersangka atas nama MA terkait dengan Penyidikan 

    dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 

    4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan 

    Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, jabatan tersangka merupakan Kepala Human 

    Development UI.

    Dasar Hukum :

    1. Surat Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN-

    10/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang adanya dugaan tindak pidana 

    korupsi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base 

    Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI 

    Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022;

    2. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-

    04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 atas nama tersangka MAK;

    • Kasus Posisi Singkat Bahwa Tersangka MAK selaku Kepala Human Development Universitas 

    Indonesia (HuDev UI) pada bulan November sampai dengan Desember tahun 2022 di Kantor 

    HuDev UI yang beralamat di Wisma Makara Lt.3 Kampus UI dan Kantor BAKTI Kominfo 

    diduga dengan sengaja memalsu Kwitansi Pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk 

    pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis 

    Pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI sehingga 

    Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.997.861.250,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam 

    puluh satu juta dua ratus lima puluh juta rupiah). 

    • Pasal yang disangkakan adalah Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang 

    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan 

    Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 

    Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    • Bahwa Proses Penyidikan Sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 7 (tujuh) 

    orang Saksi.

    • Bahwa telah dilakukan penahanan oleh Penyidik pada tanggal 31 Oktober 2023 selama 20 

    (dua puluh) hari terhadap tersangka MAK sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : 

    PRIN-11/M.1.14/Fd.2/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang Penahanan tingkat 

    penyidikan A.N Tersangka MAK dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri 


    Jakarta Selatan Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Reza Prasetyo Handono, S.H. Hp. 0812-1785-0011


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini