FAKTA HUKUM, - Pasca penutupan SMPN 2 Batusangkar dan UPT SDN 20 Baringin, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama pihak kepolisian melakukan upaya pendekatan bersama pihak yang mengaku pemilik lahan sekolah tersebut pada Senin, (6/11/2023) sore.
Pembicaraan dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang dihadiri Plt Kepala Dinas Pendidikan Inhendri Abas Dt Rajo Tan Basa didampingi Kasat Pol PP Tanah Datar Harfian Vikri, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tanah Datar Yusrizal, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tanah Datar bersama ahli waris yang mengaku pemilik Tanah Purnama Olivvita didampingi kuasa hukumnya.
Kepala Dinas Kominfo Tanah Datar Yusrizal menyampaikan, pertemuan tersebut bertujuan tercapainya kesepakatan antara Pemda dengan yang mengaku pemilik lahan agar proses belajar mengajar di dua sekolah tersebut tidak terhenti sehingga tidak merugikan peserta didik.
Yusrizal menjelaskan terdapat beberapa poin yang disampaikan Pemerintah Daerah pada pertemuan tersebut, pertama berdasarkan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang ketenteraman dan ketertiban umum. Pada pasal tersebut dijelaskan pengamanan dilakukan oleh Satpol-PP dalam rangka melindungi, menjaga dan memelihara aset daerah, tempat, dokumen dan/atau materil lainnya agar aman dan kondusif.
Kedua, Pasal 6 ayat 2 undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dijelaskan setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
Ketiga, pada pasal 11 ayat 1, dijelaskan pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Keempat, bahwa lahan beserta bangunan SDN 20 baringin dan SMP 2 Batusangkar telah tercatat sebagai asset berdasarkan kartu inventaris barang (KIB) pada masing- masing sekolah.
Selanjutnya, terhadap tindakan atau perbuatan penutupan lahan tempat berdirinya bangunan SDN 20 baringin dan SMP 2 Batusangkar yang merupakan aset pemerintah Kabupaten Tanah datar, maka Satpol-PP selaku penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum akan melakukan pengamanan dalam rangka melindungi, menjaga dan memelihara aset daerah agar aman dan kondusif.
"Kemudian, bahwa dengan adanya tuntutan pengakuan atau klaim atas kepemilikan lahan tempat berdirinya bangunan SMP 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin, maka dapat mengajukan permohonan haknya sepanjang telah memiliki kelengkapan persyaratan atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Yusrizal.
Sementara itu Plt Dinas Pendidikan Inhendri Abas Dt Tan Rajo Basa menyampaikan penutupan pada sekolah SMP 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin tersebut telah berlangsung tadi pagi.
Akibat penutupan tersebut proses belajar mengajar untuk sekolah SMP 2 Batusangkar dipindahkan ke Perpustakaan Daerah, sementara untuk SDN 20 dipulangkan terlebih dahulu. (Boy)