Fakta Hukum, - Dalam rangka HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-52, Aparatur Sipil Negara Kabupaten Kepulauan Mentawai diminta untuk menjaga, mempertahankan dan memelihara serta mengembangkan jiwa korsa dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
Korpri sebagai salah satu organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan pemersatu bangsa.Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Martinus Dahlan S.Sos, MM saat jadi inspektur upacara.Sekda Mentawai juga mengajak seluruh jajaran kepengurusan Korpri Kepulauan Mentawai untuk memperingatinya.
HUT Korpri diperingati setiap tanggal 29 November 2023. Korpri merupakan organisasi yang menghimpun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.
"ASN harus menjaga sikap netralitas dan profesionalisme serta meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan terhadap masyarakat," ujar Sekda Martinus Dahlan saat wawancara dengan wartawan faktahukumnasional.co.
"ASN juga harus tingkatkan netralitas dan semangat profesionalisme serta memantapkan fungsi organisasi Korpri sebagai pemersatu bangsa dalam mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan," papar Sekda Mentawai ini menegaskan.(Mus)