-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kejati Sumbar Launching Restorative Justice Plus ' Rajo Labiah'

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 21 November 2023, November 21, 2023 WIB Last Updated 2023-11-21T05:14:38Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Fakta Hukum, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) resmi meluncurkan program Restorative Justice Plus yang diberi nama 'Rajo Labiah' yang gelar Istana Gubernur Sumbar, Senin (20/11/2023).


    Launching Rajo Labiah juga dihadiiri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) di 18 Kabupaten dan Kota lainnya di Sumbar dan juga Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Program Rajo Labiah Gubernur Sumbar, Walikota dan Bupati se- Sumbar dan Kajati Sumbar 


    Dikatakan Kepala Kejati Sumbar, Asnawi mengatakan, program tersebut melibatkan beberapa instansi terkait, seperti Badan Pendidikan dan Vokasi (BPVP) Padang, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumbar, hingga Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).


    "Restorative justice yang sudah ada dan terus berjalan hingga saat ini dinilai kurang maksimal sehingga lahirnya program 'Rajo Labiah' ini," kata Asnawi.


    Asnawi mengatakan, bukti tidak efektifnya program Restorative Justice tersebut adalah tidak adanya program lanjutan yang dapat mencegah tersangka untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya.


    "Seseorang dapat mengulangi perbuatannya dikarenakan mereka tidak diterima kembali di masyarakat," katanya,


    Salah satu alasan terjadinya tindak pidana, kata Asnawi adalah dikarenakan faktor ekonomi.


    "Faktor ekonomi timbul dikarenakan mereka tidak memiliki keterampilan kerja. Sehingga, eks pelaku kejahatan memerlukan program lanjutan dari program RJ yang telah ada," katanya.


    Asnawi menilai bahwa program 'Rajo Labiah' atau Restorative Justice Plus menjadi solusi untuk penyelesaian penanganan perkara RJ sampai dengan tuntas dan tidak hanya berhenti sampai dengan penghentian penuntutan semata.


    "Namun, sampai dengan mereka memiliki skill dan keterampilan kerja serta dapat diterima kembali di masyarakat," katanya.


    Tujuan jangka pendek dari program tersebut, kata Asnawi adalah, menerima kembali tersangka atau penyalahguna narkotika di masyarakat dan memberikan keterampilan kerja terhadap tersangka atau penyalahguna narkotika.


    "Sementara tujuan dan manfaat jangka panjang program ini, memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kota Padang yang jadi kota percontohan program tersebut serta meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing di Kota Padang," tuturnya. 


    Sementara itu, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menyebut mendukung Program ‘Restorative Justice Plus’ (Rajo Labiah) atau ‘RJ Plus’ yang diampu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.


    " Rajo Labiah, Insya Allah efektif menekan angka kriminalitas serta turut meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Sumbar." kata Mahyeldi.


    Gubernur menyebutkan, bahwa tingginya tingkat kriminalitas disebabkan oleh faktor internal dan eksternal.


    “Tindak kriminalitas dapat disebabkan oleh faktor internal, yang meliputi faktor kebutuhan ekonomi atau kemiskinan. Sementara faktor eksternal meliputi tingkat pendidikan dan pergaulan atau pengaruh lingkungan. Oleh karena itu, Program Rajo Labiah (RJ Plus) ini kami nilai sebagai jawaban yang tepat dalam menangani kriminalitas di Sumbar," pungkasnya.(kid)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini