Fakta Hukum, - Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Padang Chandra Eka Putra, hadir langsung meninjau Pasar Pagi, Parak Laweh, Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Selasa (28/11/2023).
Kehadiran Kasat Pol PP tersebut, dalam rangka menyikapi secara langsung laporkan masyarakat, terkait dugaan pelanggaran Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di kawasan Pasar Pagi Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
"Timbul macet pada jam-jam sibuk di pasar pagi, lantaran ada pedagang yang berjualan di bibir jalan di tambah dengan pengunjung yang parkir di badan jalan, tentu membuat ruas jalan menjadi sempit dan mengakibatkan kemacetan,"Ujar Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Kota Padang.
Sebelum dilakukan penertiban di kawasan pasar rakyat tersebut, Kasat Pol PP Kota Padang meminta kepada pihak Kelurahan bersama perangkatnya seperti, LPM, RW dan RT terlebih dahulu melakukan penataan dan sosialisasi dan mencarikan solusi terbaik untuk warganya.
"Jika orang banyak sudah terganggu, maka Ketertiban Umum dan Ketentraman Kampung tersebut sudah terganggu, maka perlu dilakukan penataan dan penertiban, sesuai aturan yang berlaku,"kata Chandra Eka Putra.
Ia tetap mengedepankan tindakan persuasif secara humanis terhadap pelanggar Perda dan Perkada di Kota Padang.
"Jika tindakan persuasif dan pendekatan tidak juga bisa dilakukan, maka dengan terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan kita tetap tegak lurus pada aturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat banyak,"harapnya.
Usai melaksanakan kunjungan, Kasat Pol PP Kota Padang, langsung melaksanakan rapat berkoordinasi di Kantor Lurah Parak Laweh dan dihadiri Camat Lubuk Begalung, Lurah, Babin Kamtibmas, Babinsa, LPM dan RW setempat.(red)