-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Diduga Penistaan Agama, NWH Diamankan Satreskrim Polres Tanah Datar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 11 November 2023, November 11, 2023 WIB Last Updated 2023-11-11T14:01:18Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    FAKTA HUKUM, - Bermula dari beredarnya sebuah video viral dari sebuah media sosial akun Instagram pada tanggal 10 november 2023 seorang pemuda asal kecamatan Sungai Tarab diciduk Satuan Reserse Polres Tanah Datar hari Jumat tanggal 10 November 2023.


    Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, SI K, melalui Wakapolres Kompol Hikmah, S.Kom, M.Kom, dalam konferensi Pers saat memberikan keterangan kepada awak media didampingi Kasat Reserse dan kriminal Iptu Ary Andre Jr, SH, MH dan kasi Humas Polres Tanah Datar Iptu Gusrizal, Sabtu (11/11/2023) di Lobi Mako Polres setempat.


    Berdasarkan video dugaan viral penistaan agama viral di sebuah akun instagram milik inisial NWH pada 10 November 2023, maka pemilik akun tersebut dengan inisial NWH pada pukul 11.37 Wib berhasil diamankan polres Tanah datar,” sampai Kompol Hikmah


    Terduga pelaku tersebut menurut waka polres adalah seorang pemuda yang sudah berusia menjelang 19 tahun (18 tahun 11 bulan) kelahiran tanggal 27 des 2024 eks pelajar dari sebuah SMA di kecamatan Sungai Tarab.


    Berdasarkan pengakuan pelaku tak terduga Motif membuat video tersebut adalah karena faktor ekonomi dengan Modus membuat video dengan menjadikan Al Quran alat untuk melakukan masturbasi berdasarkan keinginan sendiri dan hal tersebut dilakukan agar mendapatkan keseimbangan dari sebuah akun yang tidak dikenal dengan jumlah sebesar 50 ribu rupiah,” katanya.


    Lebih lanjut kompol Hikmah juga menyampaikan bahwa pelaku sudah melakukan hal tersebut sudah lima kali selama dua tahun dari tahun 2021 dengan mendapatkan saldo sebesar 2 juta rupiah berbentuk pulsa, paket ataupun melalui akun Dana.


     “Saat ini kita juga sudah mengamankan barang bukti berupah sebuah al Quran warna abu abu dan HP merk Infinix warna hijau , ” tukas Kompol Hikmah.


    Sementara itu kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr, SH, MH juga menambahkan kalau tiba-tiba pelaku membuat video dulu baru mendapatkan bayaran dan membuat video itu berdasarkan keinginan sendiri agar banyak nantinya yang memberikan ketidakseimbangan.


     “Ketika diamankan pelaku NWH di rumah orang tuanya tidak melakukan perlawanan, dan terhadap pelaku dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman 5 Tahun Penjara,” tukas Iptu Ary Andre. (Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini