FAKTA HUKUM, - Baru-baru ini, beredar informasi palsu terkait meninggalnya Joni Mukhtar atau Philip (51), seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pantai Padang. Disebutkan, Philip tutup usia setelah bentrok dengan petugas penegakan perda (Satpol PP) di kawasan Pantai Padang.
Menanggapi hal tersebut, isteri almarhum, Rita Amir (44) menjelaskan kejadian yang sebenarnya terkait berpulangnya suami ke pangkuan Sang Khalik.
“Almarhum meninggal bukan karena bentrok dengan Satpol PP, namun karena memang dikarenakan sakit yang dideritanya sudah sejak lama,” jelasnya, Jumat (3/11/2023) malam.
Diterangkan, Philip meninggal dunia pada tanggal 3 November 2023 pukul 11.00 WIB. Jenazahnya dikebumikan di Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, pukul 16.00 WIB setelah salat Ashar.
“Keributan yang terjadi dengan Satpol PP juga sudah lama, yaitu sekitar 5 bulan yang lalu. Meski sempat bentrok dengan Satpol PP, almarhum setelah itu masih sehat dan dapat beraktifitas seperti biasanya,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan, semasa hidup, almarhum sempat melakukan pengobatan di dua rumah sakit dikarenakan penyakit yang diderita. Yaitu Rumah Sakit Naili Padang dan Rumah Sakit M Djamil Padang. Berdasarkan diagnosa, almarhum mengidap penyakit jantung, ginjal dan stroke yang sudah komplikasi.
“Namun, dengan adanya kemalangan tersebut, ada pihak yang memperkeruh keadaan dengan mengatakan bahwa almarhum meninggal dikarenakan keributan dengan Satpol PP Padang,” tutupnya.(Prokopim Pdg/Diskominfo)