-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bersama Kejari Tarakan dan Kejari Nunukan Berhasil Pulangkan Terpidana Johansyah dari Malaysia ke Lapas Nunukan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 29 November 2023, November 29, 2023 WIB Last Updated 2023-11-29T11:52:40Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Fakta Hukum, - bertempat di Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia, Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Nunukan, telah melakukan penjemputan terhadap Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong. Serah terima Terpidana dari pihak berwenang Malaysia dilaksanakan di atas kapal di Pelabuhan Tawau.

    Adapun Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong merupakan Terpidana perkara tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Tarakan, kemudian ditangkap oleh pihak berwenang di Tawau karena melanggar keimigrasian negara Malaysia. 

    Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor: 68/Pid.Sus/2020/PN.Tar tanggal 07 Juli 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1330/K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021, Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara.

    Sebagai tindaklanjut atas informasi penangkapan Terpidana, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri selaku Focal Point pemulangan buronan yang berada di luar negeri, telah berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan NCB-Interpol Indonesia serta Konsulat RI di Tawau untuk proses pemulangan Terpidana. 

    Selanjutnya, Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong dibawa menggunakan Kapal berbendera Indonesia untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nunukan guna menjalani hukuman pidana. (K.3.3.1)


    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.     Dr. KETUT SUMEDANA.                    Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan Hp. 081272507936

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini