-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tim Tabur Kejaksaan Agung Bersama Berhasil Mengamankan DPO Terpidana ANDI JAUHARI YUSUF

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 13 Oktober 2023, Oktober 13, 2023 WIB Last Updated 2023-10-13T13:57:31Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    FAKTA HUKUM, - sekitar pukul 12:35 WIB bertempat di Perumahan Taman Kenari Nusantara, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung. 

    Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

    Nama Lengkap : Andi Jauhari Yusuf

    Tempat Lahir : Ujung Pandang 

    Umur/Tanggal Lahir : 56 Tahun / 19 Agustus 1967

    Jenis Kelamin : Laki-laki

    Kewarganegaraan : Indonesia

    Tempat Tinggal : Perumahan Kota Wisata Bellevue SF 3/26, Ciangsana, Gunung Putri, Kab Bogor.

    Pekerjaan : Direktur PT Lampung Jasa Utama.

    Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk, Andi Jauhari Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara Bersama-sama dan berlanjut.  

    Terpidana Andi Jauhari Yusuf terbukti telah melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama pada tahun 2016. Adapun dana tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan, tetapi diambil oleh Terpidana Andi Jauhari Yusuf dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT Lampung Jasa Utama di Sekretariat DPR/MPR RI senilai Rp1,125 miliar.

    Sebagaimana diketahui, proyek tersebut adalah fiktif dan merupakan akal-akalan dari Terpidana. Akibat perbuatannya, Terpidana Andi Jauhari Yusuf dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. 

    Selain itu, Terpidana Andi Jauhari Yusuf dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

    Bahwa Terpidana Andi Jauhari Yusuf saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga pengamanannya berjalan dengan lancer. 

    Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (K.3.3.1)



    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Dr. KETUT SUMEDANA

    Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan Hp. 081272507936

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini