-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Riau yaitu Saksi K dan Saksi M

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 26 Oktober 2023, Oktober 26, 2023 WIB Last Updated 2023-10-26T12:23:22Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    FAKTA HUKUM, - sekitar pukul 16.40 WIB bertempat di Jl. Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau. 

    Identitas Saksi yang diamankan, yaitu:

    Nama : K 

    Tempat lahir : Jakarta

    Umur/tanggal lahir : 48 tahun / 31 Desember 1975

    Jenis kelamin : Laki-laki

    Kewarganegaraan : Indonesia

    Tempat Tinggal : Dusun Mata IE, Kel/Desa Paya, Kec.Seungan Timur, Kab. Nagan Raya, Aceh/ Warakas di Tanjung Priok, Jakarta Utara

    Agama : Islam

    Nama : M

    Tempat lahir : Jakarta

    Umur/tanggal lahir : 45 tahun / 02 November 1977

    Jenis kelamin : Perempuan

    Kewarganegaraan : Indonesia

    Tempat Tinggal : Dusun Mata IE, Kel/Desa Paya, Kec. Seungan Timur, Kab. Nagan Raya

    Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, dengan ini diminta bantuannya untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap saksi dalam perkara ‘tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.

    Pada saat diamankan, Saksi K dan Saksi M bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, kedua saksi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Riau.

    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)


    (KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini