FAKTA HUKUM, - Kasus ganti rugi dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi dI Gilireng Desa Sakkoli Kecamatan Sajoangin Kabupaten Wajo Tahun 2021
Ganti ruhi ini mengisahkan kasus baru pasalnya penerima ganti rugi ada yang terlibat sebagai merugikan uang negara.
Entah seperti apa kronologisnya, sehingga bulan lalu kantor Pertanahan kabupaten wajo di grebek kejaksaan tinggi (kejati) bersama Kejaksaan Negeri Wajo sulawesi selatan.
Pada saat itu beberapa dokumen dari kantor BPN/ATR Kabupaten wajo di sita oleh kejati, dan berselang beberapa bulan berikutnya munculah oknum yang di duga menjadi tersangka pada ganti rugi lahan pengadaan jaringan irigasi Gilireng
Sebagai tersangka baru yang sudah di amankan oleh Kejaksan Negeri Wajo adalah Kepala Desa Sakkoli, kecamatan Sajoangin Kabupaten wajo,
Data dari Kejaksaan Negeri Wajo, melalui Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) pada Selasa tgl 3 Oktober 2023 sekitar pukul 13.30 s/d pukul 14.30 wita bertempat di Kejaksaan Negeri Wajo tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Wajo telah melakukan penetapan tersangka atas Nama Hj. St. Hatijah,S.Pd,MM, Alias Hatijah Binti Muhammad Junaedi
Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 2019/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi DI Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli Kecamatan Sajoangin Kabupaten Wajo Tahun 2021
Dengan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 754.455.200,- (tujuh ratus lima puluh empat juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah),
Tersangka Selaku Kepala Desa Sakoli yang selanjutnya tersangka Hj. St. Hatijah,S.Pd,MM Alias Hatijah Binti Muhammad Junaedi dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-01 / P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.
Bahwa terhadap Tersangka Disangka Melanggar Pertama :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana Telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dan Kedua Primair : pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Subsidiair : Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II B Sengkang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan( tim/red)