FAKTA HUKUM, - Dunia Pendidikan Bali tersentak kaget dengan di tahannya Rektor Unud di LP Kerobokan atas ditetapkan sebagai tersangka kasus dana SPI Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018 - 2022, Atas kasus ini Rektor Unud Prof Antara bersama 3 tersangka lainnya menjadi tahanan Kajati Bali dalam waktu 20 hari kedepan.
Penetapan tersangka Rektor Unud mendapat dukungan dari BEM Unud, bahkan melakukan aksi di kantor Kajati Bali agar kasus ini dilanjutkan proses hukum sampai tuntas serta memproses pihak-pihak yang dianggap terlibat sebanyak-banyaknya.
Sikap BEM Unud sangat berbeda sekali dengan temuan Ombudsman Bali terkait adanya 6.000 Siswa Titipan Jalur Belakang oleh Oknum DPRD Bali. Jelas sekali pernyataan Ombudsman Bali bahwa siswa baru jalur Belakang Titipan Curang karena tidak berdasarkan seleksi PPDB sesuai Juknis PPDB yang berlaku. 6.000 siswa baru ini diterima berdasarkan rekapan para anggota DPRD Bali karena kedekatan sebagai masyarakat pendukung & relawan pemenangan. Terjadi pelanggaran administrasi yang merugikan siswa lain yang hak nya untuk mendapatkan SMA/SMK Negeri di Bali dirampas dengan cara membawa bekingan Anggota DPRD Bali.
Kasus siswa baru SMA/SMK Negeri jalur belakang curang ini tidak mendapatkan aksi dari BEM Unud termasuk juga ICW maupun pihak lainnya. Terkesan sekali ada indikasi kepentingan Politik & Ketidaksukaan dalam penegakan Aturan Hukum Pendidikan Bali, Jalur belakang titipan yang jelas curang & maladministrasi di SMA/SMK Negeri Se Bali bebas dengan vulgarnya. Berbeda jauh dengan Kasus Jalur Mandiri Mahasiswa Baru Unud yang sampai di Geledah Kejati Bali untuk menemukan alat bukti serta pemanggilan para saksi.
Kasus Hukum dalam Seleksi PPDB SMA/SMK Negeri Se Bali terkesan sangat dilindungi kecurangan para Oknum Pejabat padahal sangat merugikan rakyat Bali dalam sistem pendidikan Nasional yang transparan. Bahkan Kepala SMA Negeri 5 Denpasar dalam sebuah wawancara sangat jelas menyatakan ada Siswa Baru yang di salurkan oleh Dinas Pendidikan Bali tanpa mempertimbangkan jumlah kelas tersedia, akhirnya ruang laboratorium pun menjadi ruang kelas dadakan. Disisi lain terjadi kekurangan Guru sampai 1.700 orang Se Bali yang sangat tegas disampaikan oleh Mantan Gubernur Bali Wayan Koster kala itu.
DPD RI Arya Wedakarna pun ikut menerima aspirasi para orang tua siswa yang dimintai uang bangku terindikasi pungli sampai Rp 30 juta per siswa jalur belakang. Pernyataan DPD RI mengatakan bahwa sudah melaporkan ke Kapolri, Jaksa Agung & KPK juga tidak ada hasilnya.
Penahan Rektor Unud menjadi perhatian serius masyarakat Bali yang telah berkali-kali melaporkan masalah seleksi PPDB Curang ke Ombudsman Bali termasuk aparat lain nya seakan mempertegas jika ada indikasi Ombudsman Bali sebagai Lembaga yang melegalkan praktek kecurangan dalam Seleksi PPDB SMA/SMK Negeri di Bali. Penegakan hukum seolah terindikasi tebang pilih tanpa adanya keadilan.(tim/red)